Meski MoU di Bidang Datun, Kacabjari Palingkau Sebut Tetap Tegas di Bidang Pidana Khusus

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Pada kegiatan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama (MoU) antara Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH.,MH., dengan tegas menyebutkan walaupun pihaknya melakukan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), namun tetap tegas dibidang Pidana Khusus (Pidsus).

Amir Giri menjelaskan, ruang lingkup MoU tersebut tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan Tupoksi bidang Datun Kejaksaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, Kesepakatan perjanjian kerjasama ini berlaku kepada Camat Kapuas Murung yang membawahi 2 (dua) kelurahan dan 21 (dua puluh satu) Desa serta Camat Dadahup yang membawahi 13 (tiga belas) Desa.

Dijelaskannya, perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan Kapuas Murung dan Camat Dadahup beserta jajarannya.

Ia mengungkapkan, hasil dari MoU tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil merebut kembali aset pemerintah Kecamatan Dadahup berupa 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga sehingga dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 27.900.000. Kemudian, pihaknya juga berhasil melakukan penagihan kredit macet dari para kreditur yang dananya bersumber dari BUMDES Palongkau Sejahtera sebesar Rp. 33.041.000 melalui instrumen Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Selain itu, lanjutnya, JPN juga berhasil melakukan pencegahan tindak pidana korupsi berupa penerangan hukum ke desa-desa.

“Selain melakukan pencegahan pada tahun 2020 dan 2021 kami juga telah menindak tegas kepada para oknum yang melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum untuk dibawa ke ranah Pengadilan melalui mekanisme Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami melakukan kerjasama dalam bidang Datun, kami tetap tegas dibidang Pidsus,” ujar Amir Giri Muryawan pada hari Rabu 19 Januari 2022.

Ia menambahkan, apabila suatu saat nanti ditemukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, maka pihaknya tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi jangan diartikan, walaupun sudah ada kerjasama, bisa berbuat seenaknya dengan cara memainkan aturan,” tegas Amir Giri.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, dihadiri Camat Kapuas Murung A. Kurnadi, S.Sos dan Camat Dadahup Karya Jaya Singam, unsur Muspika Kapolsek Kapuas Murung AKP. Siti Rabiyatul Adawiyah, SH., MM dan Komandan Rayon Militer 06 Palingkau Lettu Tukirin, seluruh Lurah, seluruh Kades, dan seluruh Pj. Kades se – Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup.
(Rah/Red/BRP)

Pos terkait