Miliki 1,46 Gram Sabu, Warga Kec. Bataguh Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kapuas) – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di Jl. Lintas Kapuas – Tamban Catur Kolam Kiri Desa Rowodadi Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja IA (30) yang merupakan warga Desa Sei Jangkit Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba menerangkan pada jumat (29/10/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,46 gram (plastik+kristal), Satu buah handphone vivo Y12 warna hitam, satu unit sepeda motor merk yamaha mio dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen)

Pos terkait