Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Cabjari Palingkau, Kuasa Hukum GS Ajukan Gugatan Pra Peradilan

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, GS (43) Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pra Peradilan.

Hal itu diungkapkan Ismail, SH selaku kuasa hukum GS kepada awak media, Selasa (4/1/2022) siang. Dijelaskannya, ada tiga hal yang mendasari permohonan Pra Peradilan tersebut diajukan diantaranya, sah atau tidaknya penetapan Tersangka atas diri Pemohon dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Desa Dalam Pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Kemudian lanjutnya, terkait sah atau tidaknya penahanan pada tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.

Dan alasan lainnya adalah terkait Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Termohon sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Palingkau, tanggal 3 Desember 2021.

Dalam alasan hukum permohonan Pra Peradilan, dijelaskan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tindakan yang tidak Sah dan bertentangan dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Junto UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kuasa hukum GS juga membeberkan, bahwa perkara tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada Pemohon adalah pungutan desa yang didasarkan pada Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2018 tetang Pungutan Desa, tanggal 17 September 2018. Oleh karena pungutan yang dilakukan Pemohon didasarkan pada kewenangan atribusi, maka seharusnya Termohon lebih dahulu memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bukti
permulaan yang cukup untuk kemudian menentukan apakah perbuatan Pemohon merupakan penyalahgunaan wewenang yang terdapat kesalahan dalam perbuatannya, atau terdapat kesalahan administratif dalam perbuatan ataukah terdapat kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Dijelaskannya, keberadaan APIP dalam sistem kelola administrasi pemerintahan adalah bentuk dari pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan atribusi yang melekat dalam kedudukan Pemohon selaku kepala pemerintahan desa Dadahup.

Oleh karena itu, lanjutnya, secara yuridis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan fungsi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemohon tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai Tersangka sebelum Termohon memiliki bukti surat berupa LHP yang dibuat oleh APIP terhadap perbuatan Pemohon.

“Dengan demikian jelas perbuatan Pemohon dalam melakukan pungutan desa adalah perbuatan administratif yang bersumber dari kewenangan atribusi UU RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karenanya perbuatan Pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sangat bertentangan dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Junto UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penetapan status Tersangka terhadap Pemohon tidak didasari pada Penyelidikan sebagai tahapan awal guna mencari dan menentukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Gratifikasi,” ujar Ismail kepada awak media.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kapuas, Putri Nugraheni, S, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (4/1/2022), membenarkan adanya permohonan praperadilan kuasa hukum GS dengan nomor register : No 3/Pid.Pra/2021/PN KLK.

“Hakim menjadwalkan sidang pertama pada hari ini (4/1/2022), namun ada surat dari Termohon yakni Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan, jadi sidang ditunda satu Minggu Kedepan pada Selasa (11/1/2022) mendatang,” pungkas Putri Nugraheni, S. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait