Pelaku Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polres Tangsel, Tersangka 4 Kali Lakulan Pencabulan

baritorayapost.com, TANGSEL – Polres Tangsel berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1664 / IV / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 11 September 2022.

Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Tim Sat Reskrim Res. Tangsel pimpinan Kanit Reskrim AKP Aldo Primananda P., S.IK, M.SI berhasil bekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari minggu, 11 September 2022 lalu di Komp. Kejaksaan agung blok C RT 05 RW 08 Kel. Cipayung Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Pelaku inisial S. als B. als B. Mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, antara lain di Daerah Pamulang, Pd Cabe, dan beberapa di Wil Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo, Ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K, Kepada wartawan saat press realise, Kamis (20/10/22).

Pos terkait