Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira jam 01.00 Wib tim opsnal telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap Tersangka S. als B. als B., kemudian di tanya tersangka S. als B. als B. mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komp Kejaksaan, lalu tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam.
Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut.
Modusus Pelaku adalah berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi kemaluan korban dari belakang.
Disisi yang sama, Kepala DPMP3AKB, Drg. Khaerati, M.Kes, menuturkan, sangat berterimakasih kepada masyarakat dan juga insan pers yang selalu berperan aktif akan adanya pelaporan yang tidak yerjangkau oleh kami terkait predator anak yang berada di wilayah Tangsel.
Saya juga berterimakasih kepada Kapolres Tangsel yang dimana pelaku predator anak bisa diungkap dan ditangkap, ini menjadi konsep kita semua bahwa di kota Tangsel masih terjadi pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Dan ternyata pelaku ini bukan hanya 1 kali melakukan pencabulan, dari hasil penyelidikan pelaku ini sudah melakukan dibeberapa tempat, ucapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, mudah-mudahan ini bisa mencegah agar tidak terjadi lagi, yang jadi perhatian kita semua akan pengawasan terhadap anak agar lebih ditingkatkan lagi, harapnya.
Pelaku diganjar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(BRP).