Pemilik Akun Facebook Bursono Galuk Masuk Dalam Laporan Polres Bartim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Salah satu warga desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur (Bartim) secara resmi telah membuat laporan ke Polres Barito Timur, Polda Kalteng kepada Pemilik akun facebook atas nama Bursono Galuk yang diduga mencemarkan nama baik.

Laporan tersebut buntut dari adanya postingan melalui akun facebook di grup Aspirasi Untuk Barito Timur yang dengan sengaja menuduh tanpa bukti seseorang di media sosial.

Bacaan Lainnya

Dalam postingan tersebut yang di unggah dalam akun media sosial Borsono Galuk membuat postingan yang tertulis. “Bagaimana kabar amat senang Bunan Natawoto, masihkah nambang di iup Rimau, jualnya ke BNJM, enak ya mencuri”.

Bunan selaku pelapor tidak terima karena dirinya dituduh melakukan pencurian yang di unggah pada hari Jumat 29 November 2024. Menurut Bunan, postingan akun facebook milik Bursono Galuk telah menyerang pribadi dan kehormatan. Jika mencuri itu ada, Bunan meminta bukti lengkap.

“Kapan saya melakukan itu..? Jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti,” tegas Bunan.

Menyikapi hal tersebut, tepat pada hari Senin 2 Desember 2024 Bunan Nataloto mendatangi SPKT dan Sat Reskrim Polres Bartim untuk melaporkan akun Bursono Galuk.

“Saya berharap agar kasus ini di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harap Bunan.

Terpisah, Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui kasat Reskrim Polres Bartim AKP Heryanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Ya benar, hari ini kami sudah menerima laporan warga atas nama Bunan Nataloto dan kita akan melakukan proses lebih lanjut,” jelas Heryanto singkat.

Sejauh ini laporan dalam proses Polres Bartim, dan dalam kasus tersebut dapat terjerat pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial atau Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum. (BRP)

Pos terkait