Pulang Pisau, – Upaya Banding yang dilakukan oleh Fernand Ruben atas Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM. Sanusi Pulang Pisau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Putusan Banding diketahui setelah salinan putusannya diterima JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM. Sanusi adalah putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, Fernand Ruben selaku Penggugat/Pembanding meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima seluruh alasan-alasan memori bandingnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps.
Sementara Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau sebagai Tergugat I/Terbanding I, Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mendasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.