Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tolak Perkara Perdata GOR HM Sanusi

Sehingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak alasan-alasan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps.

Setelah pemeriksaan banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps tanggal 15 Juli yaitu menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang juga selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST. SH. mengatakan bahwa salinan putusan ini diterima pada tanggal 29 September 2021, pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

“Selaku JPN yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini sudah tepat karena menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan Peradilan Tata Usaha Negara-lah yang harusnya memiliki kompetensi absolut atas pekara ini”, kata Kiki Indrawan, Kamis (30/9/2021).(BS/Red/BRP).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait