BARITORAYAPOST.COM (BOGOR) – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan AS (32) pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Wilayah Gunung Putri, Kamis (27/1/2022).
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah gunung Putri.
Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom-pom bensin yang berada diwilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah dimodifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2000 liter, serta dilengkapi dengan alat penyedot,” terang Kapolres.
Kemudian hasil pengangkutan solar-solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada dilokasi penimbunan.
Pelaku AS ini melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter, yang mana mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter.
“Tersangka diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari, dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah yang mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar,” ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya ini AS akan di jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah.
“Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bogor, dan kami berharap dari keberhasilan pengungkapan kasus ini, ada efek jera karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara,” pungkasnya. (Ria/Red/BRP)