Kuala Kapuas, Baritorayapost – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan 11 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat 3,91 gram dari seorang pria MT (34) di sebuah warung Jalan Pemuda Km 24 RY 16 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Senin (21/2) sekitar pukul 12.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi saat dikonfirmasi awak PE melalui pesan WhatsApp pribadinya membenarkan perihal diamankan 11 paket klip plastik kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,91 gram dari MT di sebuah warung Jalan Pemuda Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Senin (21/2) siang.
Subandi menjelaskan kronologis pengungkapan perkara narkotika yang diduga sabu 3,91 gram itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian serta memiliki Baket, akhirnya pada Hari Senin, (21/2) sekitar pukul 12.30 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki MT (34) di sebuah Warung Jalan Pemuda Km 24 RT 16 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MT, petugas menemukan 11 paket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,91 gram, ” ucap Subandi.
Selain itu, lanjut Subandi, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengankan barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone, 1 lembar celana jeans, 1 buah Ikat pinggang, 1 buah timbangan digital dan, 1 unit sepeda motor merk Suzuki GSX – R150 KH 4192 BV beserta STNK.
“Pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (bsg/BRP)