Polres Murung Raya Amankan Oknum Guru Pedofil

Pelaku Pedofil: MY (30) guru honorer salah satu SMA Negeri Di Kab Mura yang berstatus duda belum memiliki anak ini saat diamankan di Mapolres Mura, Kamis (21/10/2021).

BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Jajaran Kepolisian Resor Murung Raya (Polres Mura) berhasil menangkap seorang oknum guru SMA tersangka kasus pedofil terhadap siswa sekolah dasar. Peristiwa ini terjadi rumah pelaku degan modus menawarkan sambungan WiFi gratis.

Oknum guru honorer tersebut berinisial MY (30) yang sebelumnya dilaporkan oleh tujuh orang tua korban yang keberatan atas pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku berdasarkan pengakuan dari masing masing anak.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh jajarannya pada Kamis (21/10), setelah menerima laporan dari tujuh orangtua para korban.

“Dari keterangan para pelapor dan pengakuan seluruh korban sebanyak tujuh orang, juga pengakuan dari pelaku sendiri bahwa tercatat ada 10 orang siswa menjadi korbannya, tujuh diantaranya usia sekolah dasar, dan pelaku berhasil kita amankan di lokasi sekolah tempat pelaku bekerja,” ujar I Gede Putu Widyana, Jumat (29/10/2021).

Modus tersangka MY ini untuk memuaskan hasrat binatangnya adalah dengan merayu para korbannya bisa mendapatkan sambungan WiFi gratis dikediamannya. Akibat dari perbuatan pelaku para korbannya cenderung menutup diri, hingga salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya bersama 10 orang teman temannya sebaya lainnya.

“Kepada petugas, korban mengaku dengan mendapatkan sambungan WiFi gratis mereka diminta untuk melakukan oral alat kelamin pelaku, kemudian ada yang di minta melakukan onani terhadap kelamin korban oleh pelaku,” ungkapnya lagi.

Sampai saat ini masih sebanyak tujuh orang korban yang telah melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian, sementara dalam pengakuannya pelaku telah melakukan hal tersebut terhadap 10 orang siswa SD.

“Yang mendasari perbuatan pelaku ini, untuk memenuhi hasrat seks pelaku yang terpengaruh tayangan di media sosial yang sering membagikan konten konten yang bersifat pornografi,” tambah Kapolres Mura.

Sampai saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini. (yud-As/Red/BRP).

Pos terkait