Restorative Justice Langkah Tepat dalam penerapan KUHP

baritorayapost.com, MUARA TEWEH – Sekretaris Perajah Motanoi Kab. Barito Utara (Yustiman) menghadiri secara Zoom Meeting undangan Dialog Publik Terkait RUU KUHP yang dihadiri sejumlah elemen masyarakat, seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kegiatan yang diselenggarakan di Kota Pontianak, Kalbar, Selasa (20/9) ini bertujuan untuk mengsosialisasikan RKUHP kepada masyarakat sebelum disahkan dan ditetapkan.

Wakil Kepala BPIP, Dr Karjono saat memberi sambutan menyampaikan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan RKUHP merupakan upaya menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RKUHP. Karjono menyebut, penyusunan RKUHP ini sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh yang wajib memiliki tiga prasyarat penting di dalamnya, antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” terang Karjono dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Dalam dialog publik yang diselenggarakan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM ini ada 14 isu krusial yang dibahas. Di antaranya, pasal mengenai living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter dan dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin, contempt of court, unggas dan ternak yang merusak kebun, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, dan perzinaan.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan Restorative Justice, Yustiman menanggapi, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk menjamin kepastian hukum perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara serta tidak lupa pula secara khusus menjamin perlindungan hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat Indonesia. (BRP).

Pos terkait