Rumbun B. Untung Sampaikan 14 Poin Nota Pembelaan Selaku Komisaris Independen Bank Kalteng

H.M. Rumbun B. Untung (Foto: IST).

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – H.M. Rumbun B. Untung selaku Komisaris Independen PT. Bank Kalteng menyampaikan Nota Pembelaan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2023 terkait atas pemberhenti dirinya. Acara rapat bertempat di Ruang Seruyan 3 M-Bahalap Hotel, Palangka Raya. Kamis (19/10/2023).

Hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2023, oleh Komisaris Utama Independen PT. Bank Kalteng, Direktur PT. Bank Kalteng, Pj. Walikota, Pj. Bupati, serta Wakil Bupati Se-Kalteng.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya pers HM. Rumbun B. Untung kepada awak media setelah keluar disela acara RUPS luar biasa Tahun 2023 tersebut, menyampaikan rasa kekecewaannya atas pemberhentiaannya sebagai Komisaris Independen PT Bank Kalteng didepan para pemegang saham, komisaris dan direksi ia menyampaikan nota pembelaan atau keberatannya dalam poin-poin sebagai berikut :

  1. Bahwa pada bulan April 2023 telah masuk surat dari Deputi Direktur Perizinan Perbankan Dorektorat Perizinan Perbankan Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Nomor SR- /PB.0211.2023 perihal perbankan/revisi berkas kelengkapan pengangkatan pencalonan pengurus PT. Bank Kalteng (terlampir) yang mana perbankan kelengkapan berkas An. HM. Rumbun B. Untung telah dilakukanperbaikan kelengkapan dan telah sesuai dengan petunjuk surat diatas serta telah dikirimkan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi PT. Bank Kalteng,
  2. Bahwa selanjutnya merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR- 32/PB.0211/2023 perihal permintaan kelengkapan Dokumen permohonan penilaian kemampuan dan kepatuhan atas pencalonan pengurus PT. Bank Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) tanggal 08 Juni 2023 yang membahas serta meminta dokumen tertulis mengenai penjelasan pada poin 1 dan poin 2 terkait perubahan jabatan atas nama H.M Rumbun B. Untung dari Komisaris Independen menjadi Komisaris Non Independen telah diketahui, dipahami serta diinformasikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam jangka waktu 5 hari kerja smenjak tanggal diterimannya surat tersebut. Namun hingga saat ini surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Komite Remunerasi dan Moninasi PT. Bank Kalteng dalam hal ini saudara RH (inisial red)selaku Ketua Komite Renumerasi dan Nominasi PT. Bank Kalteng tersebut,
  3. Bahwa pada selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, Komisaris Utama PT. Bank Kalteng untuk menghadap ke ruangan saya sebagai Komisaris Independen PT. Bank Kalteng untuk melakukan diskusi. Diskusi tersebut antara lain membahas perihal Surat Gubernur Kalteng dengan Nomor: 053/…/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Kepengurusan PT. Bank Kalteng yang mana surat tersebut dinilai cacat hukum serta terinndikasi palsu dikarenakan beberapa hal sebagai berikut :
    a). Susunan kepengurusan PT. Bank Kalteng periode 2022 – 2027 yang mana seharusnya susunan kepengurusan PT. Bank Kalteng periode 2022 – 2026 sesuai dengan Akta Notaris tanggal 10 Februari 2023. b). Memberkentikan dan menarik pencalonan H.M Rumbun B. Untung sebagai Komisaris Independen PT. Bank Kalteng serta merekomendasikan Sdr. Dr. RNH (inisial red) sebagai calon Komisaris Non Independen untuk mengikuti proses penilaian PKK oleh OJK yang bila mana disetujui akan di tetapkan dalam RUPS PT. Bank Kalteng. Sedangkan pencalonan H.M Rumbun B. Untung terkait berkas lamaran sebagai pengurus hingga saat ini belum ada proses untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kapatuhan (PKK) oleh OJK sehingga tidak sesuai dengan tahapan Remunerasi pengcalonan pengurus PT. Bank Kalteng, c). Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 perseroan terbatas Pasal 91 bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS _dengan syarat Semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan, d). Sdr. Dr. RNH (inisial red) yang direkomendasikan serta di calonkan sebagai Komisaris Non Independen pada keputusan Sirkuler (RUPS-LB) PT. Bank Kalteng berdasarkan surat Gubernur Kalteng dengan Nomor: 053/…/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang bersangkutan masih memegang Jabatan sebagai Komisaris Utama PT. Jamkrida Kalteng sedangkan berdasarkan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Pasal 46 ayat 1 Poin a menyatakan bahwa “Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun bukan bank”.

Surat Gubernur Kalteng dengan Nomor: 053/…/2023 tanggal 21 Juni 2023 tembusan surat tersebut tidak pernah disampaikan dan/atau diberikan kepada sdr. HM. Rumbun B. Untung serta divisi terkait (Divisi Kepatuhan) baik itu berupa handcopy ata pun softcopy sehingga munculah asumsi untuk meragukan kebenaran surat tersebut (Diduga palsu).

Surat tersebut hanya diperlihatkan untuk saya baca dihadapan Komisaris Utama tanpa bisa difotocopy sebagai arsip untuk menjadi pegangan saya. Surat tersebut tidak teregistrasi di arsip Dekom dan arsip SDM Bank Kalteng sebagaimana surat-surat yang sah dan asli setelah membacakan surat tersebut Komisaris Utama menawarkan jabatan sebagai kepala Divisi Pimpinan Cabang atau Staff Ahli.

Pos terkait