Rumbun B. Untung Sampaikan 14 Poin Nota Pembelaan Selaku Komisaris Independen Bank Kalteng

H.M. Rumbun B. Untung (Foto: IST).
  1. Bahwa usulan keputusan Srikuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau disingkat ” PT. Bank Kalteng” berdasarkan surat Gubernur Kalteng Nomor: 69/TU-H2023/EK tanggal 21 Juli 2023 _seharusnya Surat Gubernur Kalteng dengan Nomor: 053/…/2023 tanggal 21 Juni 2023 sebagaimana yang disampaikan oleh Komisaris Utama, Rahmat Hidayat ke sdr HM. Rumbun B. Untung Komisaris Independen di ruang kerja hari Selasa, 18 Juli 2023 Jam 08.30 WIB disaksikan oleh dua orang Sekretaris Komisaris Kepengurusan PT. Bank Kalteng yang merupakan usul keputusan untuk mendapatkan persetujuan yaitu. a). Susunan kepengurusan Bank Kalteng periode 2022 – 2027 (cacat) dan tidak sesuai anggaran dasar seharusnya periode 2022 – 2026 itu yang sesuai dengan AKta Notaris Nomor 18 tanggal 10 Februari 2023 yang merekomendasikan Sdr. HM. Rumbun B. Untung untuk mengikuti penilaian, kemampuan dan kapatuhan (PKK) oleh OJK sebagai Komisaris Independen dalam waktu segera dan efektif setelah mendapat persetujuan OJK, namun seiring berjalan waktu proses ke OJK Pusat diperkirakan bulan Mei 2023 untuk mengikuti PKK berkas dinyatakan lengkap, namun sampai sekarang belum dipanggil untuk mengikuti PKK dengan OJK. b). Persetujaun RUPS-LB Sirkuler keputusan Sirkuler yang bertindak mewakili Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai contoh kongkrit pemegang saham yang tertulis 8.785 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima) lembar saham tidak sesuai seharusnya yang benar dan sesuai data setoran modal dan saham Pemegang Salam PT. Bank Kalteng modal yang disahkan dalam RUPS tahunan TB 2023 (8 Mei 2023) jumlah lembar saham Pemerintah Kabupaten Kobar sebanyak 8.750 (Delapan ribu tujuh ratus lima puluh) lembar.
  2. Sejak bulan Juni 2023 Sdr HM. Rumbun B. Untung tidak pernah dibawa/diminta menghadiri rapat BOD dan BOC dan rapat-rapat lainnya.
  3. Sejak tanggal 10 Agustus 2023 tidak diberikan izin atau Dinas didalam kota maupun diluar kota contoh, yang pertama mengahadiri undangan resmi hari jadi Ke 21 Kabupaten Barito Timur (Bartim) menurut arahan dari Komisaris Utama PT. Bank Kalteng. Yang mencurigakan adalah setiap kunjungan Dinas kekabupaten selalu meminta cash bon dengan alasan Pj. Bupati/Kepala DInas setempat hal ini diluar kewajaran apakah Bpk Bupati pernah menerima sumbangan mohon juga dicek dengan Kepala Dinas.
  4. Tidak diizinkan menghadiri undangan resmi ke Sosialisasi seluruh Komisaris se-Indonesia tempat acara di Padang menurut arahan dari Komisaris Utama PT. Bank Kalteng.
  5. Tidak diizinkan menghadiri Tabligh Akbar bersama Guru Al-Habib Umar Bin Hafidz pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023, padahal undangan resmi sudah dikirim ke kantor oleh panitia menurut arahan dari Komisaris Utama PT. Bank Kalteng.
  6. Para pemegang saham perseroan yang sudah menyetujui usul melaksanakan keputusan tertulis sesuai pasal 91 UUPT sebagai pengganti RUPS-LB sebagai berikut Bupati Murung Raya, Bupati Pulang Pisau, Bupati Barito Timur, Wakil Bupati Kapuas (cacat hukum) seharusnya Plt Bupati Kapuas, Bupati Gunung Mas, serta Bupati Lamandau yang mana tada tangan Bupati Lamandau mencurigakan dengan alasan dibawah tanda tangan tidak adanya tulisan tanggal seperti dokumen-dokumen Bupati yang lain.
  7. Berkas lamaran pengurus PT. Bank Kalteng periode 2022 – 2026 atas nama HM. Rumbun B. Untung sudah dikirim ke OJK sekitar bulan Mei 2023 namun secara tiba-tiba ditarik kembali oleh KRN (Komisaris Utama) sedangkan berkas itu lengkap sesuai surat Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Jakarta perihal: Diminta kepada KRN untuk meminta surat ke PSP untuk diketahui adanya perubahan jabatan pengurus Bank Kalteng sesuai akta notaris Nomor 18 tanggal 10 Februari 2023 bahwa Sdr. HM. Rumbun B. Untung jabatan Komisaris Independen usul KRN ke OJK pusat untuk proses PKK dirubah jabatan menjadi Komisaris Non Independen.
  8. Bahwa pada tanggal 15 September 2023 Sdr. HM. Rumbun B. Untung dipanggil untuk menghadap Direktur Keuangan, Operasional dan TI, beliau menyampaikan sertamenawarkan beberapa jabatan dan posisi di PT. Jamkrida maupun PT. Bank Kalteng namun Sdr. HM. Rumbun B. Untung dengan tegas menolak serta menyampaikan bahwa posisi jabatan dirinya yaitu Komisaris Independen telah sesuai denga hasil RUPS-LB pada bulan Februari 2023.
  9. Pada bulan Oktober 2023, Direktur Keuangan, Operasional dan TI kembali menawarkan jabatan kepada HM. Rumbun B. Untung sebagai Komisaris PT. Jamkrida serta menyampaikan bahwa hasil Assesment Sdr HM. Rumbun B. Untung adalah “Direkomendasikan dengan catatan”, padahal hasil Assesment tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung maupun tertulis kepada dirinya oleh Komite Rumunerasi. Dan dirinya belum pernah dipanggil oleh OJK untuk PKK di Jakarta, bearti ini pemalsuan dokumen OJK apabila benar diberikan hardcopy dan softcopy atas dokumen tersebut.
  10. Bahwa dalam beberapa kali kesempatan pada bulan Oktober 2023 yang mana salah satunya pada tanggal 09 Oktober 2023 Direktur Keuangan, Operasional dan TI membujuk serta menyampaikan kepada dirinya untuk mengajukan “Surat Pengunduran Diri” . Dalam nota pembelaan dikatakan HM. Rumbun B. Untung, Pernyataan seperti itu dinilai sebagai hal yang tidak beralasan serta manipulatif sehingga ia merasa keberatan.
  11. Adanya tawaran-tawaran jabatan serta keberanian membuat surat Gubernue yang diduga palsu serta pemalsuan hasil assesment OJK ” direkomendasi dengan catatan” hal tersebut memberikan gambaran bahwa Bank Kalteng tidak dipimpin oleh pimpinan yang berintegritas, jujur, sebagaimana syarat mutlak memimpin lembaga perbankan, jika hal ini diteruskan akan menghancurkan Bank Kalteng dan kepercayaann masyarakat Kalteng, jadi mohon perhatian para pemegang saham, tandas HM. Rumbun B. Untung dalam surat nota pembelaannya. (TIM BRP).

Pos terkait