Terkait Gugatanya, Kuasa Hukum Rolentio Lololuan Paparkan Perkara Perdata

Jakarta, Baritorayapost – Perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tobelo, Kuasa Hukum Rolentio Lololuan, S.H.,M.H. memaparkan bahwa tergugat dipanggil melalui Relas Panggilan Sidang tanggal 25 November 2021 (Tergugat Tidak Hadir), Relas Panggilan Sidang tanggal 27 Desember 2021 (Tergugat Tidak Hadir) , Relas Panggilan Sidang tanggal 27 Januari 2022 (Tergugat Hadir), ungkap Kuasa Hukum Rolentio Lololuan, S.H.,M.H., kepada awak media melalui press realise pada kamis (17/03/22).

Lebih lanjut, Rolentio memaparkan, Tergugat datang menghadap di sidang Pengadilan dengan terlebih dahulu membuat dan menandatangani Resume Mediasi yang diserahkan pada saat itu dalam Mediasi.

Bacaan Lainnya

Karena Kuasa Hukum Para Penggugat belum menyiapkan Resume Mediasi secara tertulis maka Mediasi ditunda tanggal 3 Februari 2022 memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Para Penggugat menanggapi Resume Mediasi Tergugat. Sebenarnya sudah tebalik, karena mestinya Kuasa Hukum Para Penggugat yang membuat terlebih dahulu Resume Mediasi kemudian ditanggapi oleh Tergugat, akan tetapi ternyata terbalik, tegasnya.

Mediasi tanggal 3 Februari 2022 Tergugat tidak hadir, tanggal 4 Februari 2022 seorang pegawai Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara melalui pesan WhatsAap meminta Tergugat untuk hadir dengan alasan Tergugat tidak hadiri Mediasi kemarin tanggal 3 sehingga Tergugat meminta untuk dipanggil secara patut melalui surat tercatat, bukan melalui WhatsAap, cetusnya.

Isi pesan WhatsAap pegawai Pengadilan Negeri Tobelo tersebut menyatakan “Klo mediasi ini tidak hadir berarti perkara lanjut”. Dari situ kami mulai menduga kuat ada apa dengan Pengadilan Negeri Tobelo sampai-sampai mereka begitu aktif padahal salah satu asas hukum acara perdata hakim bersifat pasif atau menunggu, tegasnya.

Lanjutnya, Relas Panggilan Sidang tanggal 10 Februari 2022 Relas panggilan untuk Mediasi, karena tidak hadir Mediasi tanggal 3 Februari 2022 Tergugat Hadir tanggal 10 sesuai Panggilan sidang tersebut, Mediasi gagal.

Relas Panggilan Sidang tanggal 24 Februari 2022, Oleh karena Mediasi gagal, Jurusita menyampaikan panggilan untuk sidang dengan agenda pembacaan gugatan tanggal 24 Februari 2022, Tergugat Tidak Hadir, Majelis Hakim harusnya memerintahkan untuk Tergugat dipanggil lagi akan tetapi ternyata sidang dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat.

Lazimnya hukum acara kita jika Tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut Majelis Hakim memerintahkan untuk Tergugat dipanggil lagi. Akan tetapi yang terjadi dalam perkara gugatan Nomor 122/Pdt.G/PN Tob/2021, Tergugat ditinggal atau tidak diikut sertakan padahal baru dipanggil 1 (satu) kali untuk agenda pembacaan gugatan, sejatinya dan sudah sangat lazim menurut kebiasaan jika Tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut maka harus dipanggil lagi, papar Rolentio Lololuan, S.H.,M.H.

“Yang adalah dasar Hukum Acara Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia”.

Bahwa perkara gugatan Nomor 122/Pdt.G/PN Tob/2021 bisa dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat jika dipanggil selama 3 (tiga) kali berturut-turut meskipun telah dipanggil secara patut, maka Majelis Hakim bersikap untuk melanjutkan perkara. Akan tetapi, Tergugat sudah hadiri sidang dan mengikuti Mediasi bahkan Tergugat harus dibilang hebat karena telah menyiapkan Resume Mediasi tertulis untuk diserhkan dalam Mediasi sedangkan Kuasa Hukum Para Penggugat belum menyiapkan Resume Mediasi.

Bahwa pendaftaran biaya perkara oleh Para Penggugat dilakukan untuk 5 (lima) kali panggil secara normal tapi jika Tergugat Hadir kemudian Tidak Hadir lagi maka tetap dipanggil dan Para Penggugat harus dibebani tanggung jawab untuk menyetor tambahan biaya perkara (lazimnya hukum acara perdata), tandusnya.

Bahwa Tergugat telah diabaikan haknya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam perkara gugatan Nomor 122/Pdt.G/PN Tob/2021 tapi Tergugat berhak untuk mendapatkan Salinan putusan a quo melalui Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo, pertanyaannya biaya pendaftaran gugatan oleh Para Penggugat sudah terpakai untuk 5 (lima) kali panggil lalu biaya pemberitahuan salinan putusan ditanggung oleh siapa, tanyanya.

Tergugat telah menyampaikan surat tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung Ri, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dengan perihal Mohon Perlindungan Hukum, kiranya mendapat perhatian serius dan sebagai Kuasa Hukum kami akan kawal dan ikuti perkara serta surat permohonan perlindungan hukum Tergugat sampai tuntas, tutup Rolentio Lololuan, S.H.,M.H. Pengacara pada Law Firm Lololuan dan Rekan.

Pos terkait