Terus Berlanjut, Kasus Perdata yang Melibatkan Anggota Polri Semakin Memanas

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Kasus Perdata yang melibatkan Sutiyo Budi (43), warga Kelurahan Tamiang Layang semakin panas. Pasalnya perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun berjalan kurang lebih 2 tahun belum juga terselesaikan hingga masuk keranah hukum.

Sesuai keterangan Sutiyo Budi, kasus ini bermula pada 27 Oktober 2023, saat Yudha Tri Purwanto menyewa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 1617 DB milik Sutiyo Budi.

Bacaan Lainnya

Dua hari kemudian, tepatnya pada 29 Oktober sekitar pukul 01.48 WITA, Yudha mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Muara Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Akibat kecelakaan tersebut, mobil yang disewa mengalami kerusakan parah dan tidak bisa digunakan lagi.

Pasca-kejadian, kedua belah pihak sempat menempuh jalan damai. Mereka menyepakati perjanjian tertulis yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat. Dalam surat tersebut, Yudha Tri Purwanto menyatakan kesediaannya untuk mengganti mobil dengan unit lain yang memiliki tahun produksi sama, yaitu tahun 2012. Untuk memenuhi kewajibannya, Yudha meminta waktu satu bulan untuk memperbaiki mobil yang rusak agar dapat dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk membeli mobil pengganti.

Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Yudha tidak menepati kesepakatan. Ia malah berupaya mengembalikan mobil yang telah diperbaiki sebagian, padahal masih terdapat banyak kerusakan yang belum diperbaiki.

Merasa dirugikan, Sutiyo Budi mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Yudha, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Yudha menyatakan siap menghadapi jalur hukum.

Setelah upaya kekeluargaan gagal, Sutiyo akhirnya menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pada 23 April 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum Yudha Tri Purwanto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp120.350.000 kepada Sutiyo Budi.

Yudha kemudian mengajukan keberatan. Pada 1 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menetapkan besaran ganti rugi menjadi Rp77.715.000. Namun, hingga proses aanmaning (teguran dari pengadilan) dilakukan oleh Ketua PN Tamiang Layang, Yudha masih tidak memenuhi kewajibannya. Ia hanya menyatakan sanggup membayar sebesar Rp100.000 per bulan.

Menolak tawaran tersebut, Sutiyo Budi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset milik Yudha Tri Purwanto berupa tanah dan bangunan, sebagai upaya hukum untuk menagih ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.

Namun kemudian hari, sita eksekusi pada 6 Maret 2025 mendapatkan perlawanan dari Muhammad Rafi’i yang mengaku telah membeli secara sah aset milik Yudha Tri Purwanto tersebut sebelum sita eksekusi dilaksanakan.

Namun hal tersebut semakin memanas hingga Sutiyo Budi menyatakan kesiapannya untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi dalam perkara perlawanan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), seorang anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara, terkait eksekusi tanah dan rumah yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Perlawanan itu menyasar pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tertanggal 21 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Sutiyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Rabu, 30 April 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Arief Heryogi menerima gugatan perlawanan dari Muhammad Rafi’i melalui kuasa hukumnya, Ahmad Gazali Noor, dan menyusun jadwal sidang lanjutan.

“Agenda sidang berikutnya tanggal 7 Mei untuk jawaban, 14 Mei untuk replik, 19 Mei untuk duplik, kemudian 22 Mei pengajuan bukti surat-surat, dan 26 Mei kami akan menghadirkan saksi-saksi,” ucap Sutiyo kepada wartawan usai sidang, didampingi istrinya.

Sutiyo menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh rangkaian sidang karena yakin berada di pihak yang benar. Ia optimistis dapat membuktikan klaimnya melalui dokumen serta kesaksian yang akan dihadirkan di persidangan.

“Kami siap membuktikan dengan bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan,” tegasnya.

Tak hanya siap menghadapi proses hukum, Sutiyo juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya, yaitu melaporkan Yudha Tri Purwanto ke Polres Barito Timur atas dugaan pengalihan kepemilikan aset yang sudah disita pengadilan. Selain itu, ia juga berencana melaporkan Muhammad Rafi’i ke Provost Polres Hulu Sungai Utara atas dugaan pembelian aset yang tengah dalam status sengketa.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Rafi’i, Ahmad Gazali Noor, enggan memberikan keterangan kepada media dan langsung meninggalkan lokasi usai sidang.(BRP)

Pos terkait