Kotim (28/09/2021). Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Patroli untuk menyikapi Penerapan Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan di Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.
Penerapan Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan akan di berikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan penerapan sanksi sosial.
Dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Ketapang IPTU M. Anwar laksanakan patroli di sekitaran wilkum Polsek Ketapang dan mengingatkan kembali Penerapan Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan. Dihimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menghindari sanksi-sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, S.E, S.I.K mengatakan bahwa untuk Penegak Perda dilaksanakan oleh Satpol PP, Polri dan instansi lain sebagai pendamping pelaksanaan. Untuk sanksi-sanksi yang telah di tentukan Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2021 diwenangkan kepada Satpol PP. Namun Polri juga berperan aktif untuk menerapkan disiplin Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sehingga setiap hari nya dilaksanakan patroli dan operasi yustisi. (Ind_Ktpg)







