Polres Kotim Release Penanganan Perkara Pertambangan Emas Illegal Berujung Maut

Kotim (02/11/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penindakan Perkara Tindak Pidana Penambangan emas Tanpa Ijin yang juga mengakibatkan korban meninggal dunia tertimbun tanah longsor, bertempat di Aula Mapolres Kotim Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Press Release yang menjelaskan tindak lanjut perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penambangan emas liar yang dalam kegiatannya telah mengakibatkan 6 orang pekerja meninggal dunia tertimbun runtuhan tanah longsor saat dilakukannya pekerjaan penambangan tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Kesehatan kerja, yang terjadi daerah Sungai Panca Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotim. Kamis (28/10) 12.00 Wib.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Dalam Perkara tersebut diatas telah ditetapkan sebagai Tersangka seorang warga Cempaga Hulu inisial DB (35 Tahun) yang merupakan Pemodal, Pemilik Lokasi dan peralatan untuk menambang serta orang yang telah mempekerjakan karyawan untuk melakukan penambangan emas secara illegal yang selanjutnya mengakibatkan 6 orang korban masing-masing bernama Dibau Landri (46 tahun), M.Azimi (26 tahun), Ahmadi (39 tahun), Hendri alias Lotek (35 Tahun), Suriansyah alias Ipon (46 tahun) dan Edut alias Pa Wawa (32) meregang nyawa tertimbun longsoran tanah di lubang tambang dan tidak tertolong lagi.

Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa Polsek Mentaya Hulu telah menerima informasi kejadian tersebut diatas pada Kamis (28/10) 15.00 Wib, yang langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP yang sangat jauh beserta medan beratnya, dengan menempuh perjalanan jalur darat selama 4 jam dilanjutkan melalui jalur sungai menggunakan perahu kecil selama 3 jam perjalanan baru sampai ke Lokasi.

Setibanya di Lokasi sebagai penanganan awal personel Polsek mengidentifikasi 6 orang Korban yang telah meninggal dunia, kemudian melaporkan secara berjenjang ke Polres Kotim perkembangannya, yang ditindaklanjuti dengan diturunkan Tim dari Sat Reskrim Polres Kotim untuk langsung menyusul menuju TKP, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Tim melakukan pemeriksaan interogasi saksi-saksi yang berhasil dikumpulkan oleh Polsek Mentaya Hulu.

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim menemukan unsur telah terjadinya tindak pidana maka langsung menerbitkan Laporan Polisi Model A, yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan 6 orang Saksi, Barang Bukti maka ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku inisial DB tersebut diatas, yang diduga sebagai Pelaku Penambangan Emas Ilegal dengan metode tradisional dan tanpa ada standard keamanan keselamatan kerja, yang mengakibatkan 6 orang korban meninggal dunia di TKP.

Dari keterangan Tersangka DB bahwa telah menjalankan usahanya tersebut sudah berjalan selama 1 tahun yang lokasinya jauh dari pemukiman masih dalam wilayah Desa Tumbang Torung, dan yang mengawaki kegiatan tambang illegal ini bukan warga asli melainkan semua dari luar Desa Tumbang Torung.

Atas Perbuatan Tersangka DB dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 UU.RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU.RI.No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Seratus Milyar rupiah dan tindak pidana karena salahnya atau lalainya menyebabkan matinya orang diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut Kapolres Kotim mengimbau kepada warga masyarakat agar bisa menginformasikan apabila ada indikasi potensi terjadinya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) agar jangan sampai peristiwa ini terulang kembali.

Diimbau pula kepada warga masyarakat yang masih ada melakukan usaha penambangan tanpa Ijin agar segera menghentikan kegiatannya, jangan merusak lingkungan dan jangan membahayakan diri sendiri, dalam hal ini Kapolres Kotim telah memerintahkan Polsek jajarannya untuk mengidentifikasi semua potensi pertambangan illegal di wilayahnya. (Hums-Spt)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait