Kotim (13/11/2021) – Polsek Kota Besi jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki inisial SG alias GANDA (51 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan jalan Mukti Rt. 007 Rw.002, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SG alias GANDA di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram yang disimpan didalam kemasan Rokok Merk Gudang Garam Surya 12 miliknya. Sabtu (10/11) 16.00 wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kota Besi IPTU. Kusean Afandi, S.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial SG alias GANDA berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang berhubungan dengan Narkotika dilingkungan tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di umahnya pada alamat tersebut diatas.
Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan . Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah sebuah Kotak rokok merk Gudang garam Surya 12 yang setelah dibuka ternyata berisi, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Atas perbuatan Pelaku inisial SG alias GANDA, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyar rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)










