Dengan Raperda Bantuan Hukum, DPRD Gunun g Mas Concern Pada Perlindungan Hak Asasi Manusia

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pemerintah Daerah Gunung Mas baru saja menerima rancangan peraturan daerah (Rapderda) inisiatif dari DPRD setempat.

Dua raperdaa itu adalah tentang Kearifan Lokal dan Batuan Hukum. “Kami dari Pemkab Gumas pada prinsifnya kami dapat menyetujui dan menerima dua raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan. Karena akan dijadikan pedoman bagi Pemkab dan masyarakat lokal dalam melestarikan kearifan lokal, adat istiadat dan memberikan kepastian hukum bagi pengakuan adanya kearifan loka dan esksistensi hubungan masyarakat,” ucap Efrensial LP Umbing, Kamis (22/7).

Bacaan Lainnya

Salah satu rancangan perda yang cukup penting adalah, perda Bantuan Hukum untuk masyarakat. Dengan bantuan hukumk, maka hal itu menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Selain itu juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memberikan bantuan kepada masyarakat di wilayah ini.

“Kedua kami juga sangat setuju adanya Raperda bantuan hukum ini kepada masyarakat, sehingga raperda itu dapat menjamin perlindungan bagi masyarakat kita disini,” ujarnya.

Dengan adanya dua raperda yang diajukan tersebut, Pemkab Gumas sangat mengapresiasi kepada lembaga DPRD di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Hal itu dapat memberikan sumbangsih, pandangan dengan memberikan raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Gumas.

“Saya selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih kepada DPRD Gumas yang telah berinisiatif mengajukan dua buah raperda ini. Mengingat substansi muatanya sangat penting dan urgen bagi kepentingan masyarakat kita,” tegas Efrensial LP Umbing (*/Red/BRP)

Pos terkait