Penyempurnaan Raperda, Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

Baritorayapost.com, Kuala Kapuas – Untuk penyempurnaan dua rancangan peraturan Daerah (Raperda), Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama mitra kerja pada Senin, 8 Agustus 2022.

Bertempat di ruang rapat gabungan Dewan, rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, H Darwandie, bersama anggota dan eksekutif.

Bacaan Lainnya

Darwandie menyampaikan, rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan Raperda. “Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan, telaah lebih lanjut oleh Pansus satu dan pansus dua dan tiga. Ada enam buah Raperda dibahas bersama eksekutif,” kata Darwandie.

Politisi PPP ini menjelaskan, dari enam buah Raperda tersebut, dua diantaranya sudah pada finalisasi pembahasan karena sudah melalui fasilitasi pembahasan biro hukum, Sekertariat Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

“Hasil fasilitasi ini yang menjadi bahan pembahasan Bapemperda bersama eksekutif, terutama materi dan nomenklatur yang dipadukan melalui pembahasan Pansus maupun Bapemperda, pembahasan akhir serta penyesuaian 2 Raperda,” ungkap Darwandie.

Ia menegaskan, untuk kemudian harus dipercepat prosesnya karena saat ini pemerintah desa telah memasuki masa transisi, bahwa sudah harus dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap 1, 2 dan 3.

“Harus ada petunjuk regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Kemudian, harus dipercepat regulasi aturannya supaya pembangunan di desa tidak terhambat. Nanti ada Perbup yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah. Terkait pencairan dana desa, sudah kami bahas bersama, nanti dilihat kembali Perdanya,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, ada produk hukum daerah tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin. Ini merupakan produk hukum daerah yang baru. Memang, proses pembahasan cukup hangat di panitia khusus, bisa direalisasi melalui uji petik, referensi sampai pada proses fasilitasi.

“Memang ada koreksi dari Biro Hukum Provinsi Setda Kalteng hanya narasi saja, orang miskin menjadi masyarakat miskin, ruang lingkup harus diperluas baik diberikan bantuan hukum dan tidak diberikan,” pungkasnya. (Rahmad/BRP)

Pos terkait