baritorayapost.com, PULANG PISAU – H Nuril Khakim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) resmi mengantikan H Ahmad Rifa’i dalam pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau masa jabatan 2024-2029.
Hal tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna masa persidangan 1 tahun sidang 2025 dengan agenda pengucapan sumpah janji dan pengesahan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD setempat, Jumat (14/2/2025) siang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim dan diikuti anggota Dewan setempat, Sekwan Hendra, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra, Hayes Hendra, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kesra, Edi P Casmani dan sejumlah perwakilan OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau.
Kepada awak media, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella setelah dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Nuril Khakim dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan H Ahmad Rifa’i yang mengundurkan diri ini diharapkan dapat memperkuat kinerja, khususnya komisi 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau akan lebih maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya.
” Tentunya dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan dalam PAW anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, khususnya komisi 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau akan lebih maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya, dan kita masih menunggu 2 PAW lagi, ” ucap Tendean
Dijelaskan Tendean, untuk dua PAW anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut hingga saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) dari gubernur.
Dimana kata Tendean, untuk proses PAW H Nuril Khakim ini lebih awal dan cukup lama dimulai proses dari partai, kemudian rekomendasi dari pusat dan sudah berproses lama dan karena memang sesuai dengan urutannya sehingga lebih dulu terbit SK dari gubernur.
” Nah untuk yang dua PAW ini masih berproses di tingkat provinsi menunggu SK dari gubernur. Nanti kalau SK tersebut sudah terbit segera akan menggelar paripurna pengambilan sumpah janji jabatan dan kita lantik sehingga komplit 25 orang anggota dewan, ” pungkasnya. (BRP)