DPRD Pulpis Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella saat memimpin Uji Publik Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di gedung DPRD setempat, Senin (15/6/2026) sore

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Senin (15/6/2026) sore.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, S.T., didampingi Wakil Ketua II, Arif Rahman Hakim AS, S.E., M.M., serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Nasrun Rambe, S.Ag.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Turut hadir sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait, Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan pelaku usaha, perwakilan seniman, perwakilan sanggar tari dan budaya, serta undangan lainnya.

” Uji publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Raperda guna menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap substansi regulasi yang disusun, ” kata Tendean Indra Bella. (BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait