baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman No. 2, Palangka Raya.
Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini berfokus pada pembahasan dan penyepakatan anggaran perubahan daerah. Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026.
Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD tersebut. Langkah ini menjadi acuan krusial dalam penyusunan struktur final anggaran perubahan Provinsi Kalimantan Tengah untuk sisa tahun anggaran berjalan.
Setelah prosesi penandatanganan selesai, Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan pidato resmi di hadapan forum rapat mengenai kesepakatan bersama yang telah dicapai. Jalannya seluruh rangkaian acara ini dikoordinasikan di bawah undangan resmi Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si.
Hingga berita ini diturunkan, Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026 masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan pemaparan serta pembahasan poin-poin strategis demi kemajuan masyarakat di Bumi Tambun Bungai. (Red/BRP)









