Anggaran Perubahan APBD Telah Sesuai Dengan Arah Pembangunan Di Murung Raya

Wakil Ketua DPRD Murung Raya dan Ketua DPC PKB Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH (Foto: BRP).

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Wakil Ketua (Waket) II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmanto Muhidin, S.H.I.,M.H menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2023 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Mura.

Hal itu juga telah tertuang dalam kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

“Penyusunan APBD Pulpis sudah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan untuk kepentingan masyarakat diwilayah Pulpis,” ucap Rahmanto Muhidin legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia juga mengatakan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodasi kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Raperda tentang perubahan APBD Mura tahun anggaran 2023 oleh majelis paripurna yang terhormat,” katanya.

Rahmanto juga mengungkapkan, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD Pihak, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat dengar pendapat pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah telah disampaikan keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

“Kami dari pihak eksekutif telah semaksimal mungkin berusaha agar dalam perubahan ini dapat sesuai dengan arah pembangunan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dengan Kabupaten Mura tentunya,” ungkap Tua PKB Murung Raya.

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Dapil Murung Raya 2 yang meliputi Kecamatan Barito Tuhup Raya, Laung Tuhup dan Tanah Siang juga menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran ini harus disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.

“Dan itu telah kita lakukan. Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut telah ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama yang selanjutnya akan mendapatkan persetujuan,” tutupnya. (BRP).

Pos terkait