Dua Kursi DPRD Mura Masih Kosong Masyarakat Pertanyakan Proses PAW

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2024 pada Kamis (6/2) lalu, muncul pertanyaan baru di kalangan masyarakat terkait kekosongan dua kursi DPRD setempat yang sebelumnya diisi dua legislator yang akhirnya memutuskan mundur dari kursi DPRD untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak November tahun lalu.

Jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) seperti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tentunya pertanyaan ini dialamatkan kepada pihak KPU setempat.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini pastinya akan berdampak negatif dari sisi hukum, administratif maupun politik jika terjadi berlarut-larut konsekwensi yang akan mungkin muncul kepermukaan dan diantaranya tengah terjadi dan dipertanyakan kalangan masyarakat.

“Sudah cukup lama dari dua tokoh politik kita kemarin mundur dari kursi DPRD untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak yang sudah lewat. Tapi sampai hari ini belum ada PAW nya,” kata salah satu warga di Dapil II Kecamatan Laung Tuhup yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (7/2).

Otomatis kondisi ini mengganggu kelancaran fungsi DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta mengurangi representasi rakyat yang harusnya ada. Masyarakat sangat berharap proses PAW yang didalamnya bagian dari mekanisme politik dan peran KPU setempat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan segera kekosongan tersebut dapat terisi.

“Kami berharap kekosongan kursi ini dapat segera dilakukan pelantikan PAW, sehingga dapat mengambalikan kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (udi/BRP)


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait