Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mura Minta agar Pemkab Mencarikan Solusi Terkait Wacana Berhentikan Tenaga Honorer

Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kabupaten Murung Raya Bebie, S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A. (Foto: IST)

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Fraksi dari PDIP DPRD Kabupaten Perjuangan Murung Raya (Mura) DPRD berharap terkait kebijakan pemerintah yang memutuskan hubungan kerja berstatus honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun baru-baru ini, agar segera mendapatkan solusi terbaik melalui kebijakan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) akan memberhentikan sebanyak 775 orang tenaga kontak atau honorer per 1 April 2025. Para honorer itu diberhentikan kaena masa kerjanya di bawah dua tahun.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 775 orang itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun,” kata Heriyus, Bupati Mura Heriyus menjelaskan, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK sebanyak 3.026 orang.

Jumlah ini terdiri dari 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun. Untuk tahun anggaran 2025 ini, kata Heriyus, tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kabupaten Murung Raya Bebie, S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P, yang sekaligus menyatakan dukungannya terhadap apapun langkah strategis pemda setempat, melalui berbagai kebijakan-kebijakan khusus yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

” Tentunya kami meminta agar supaya dicarikan solusi, dengan melihat kondisi ini sangat mempengaruhi terutama keberlanjutan pendidikan, dan para honorer di instansi lainnya, kabupaten kita yang kondisinya masih kekurangan tenaga guru dan pegawai katanya kepada redaksi media baritorayapost.com pada, Senin (08/4/2025) Malam.

Memang aturan tersebut bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.
Akan tetapi, menurut Bebie pihak pemerintah harus segera mencari solusi dan langkah terbaik atas nasip honorer yang kurang lebih berjumlah 724 orang ini. Dan Bebie sangat yakin pemerintah kabupaten Murung Raya sudah memikirkan hal tersebut.

Legislator asal Dapil Murung Raya II ini juga mengungkapkan beberapa pendapatnya terkait langkah-langkah yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah, diantaranya pemerintah daerah dapat menggandeng sektor swasta atau lembaga pendidikan non-pemerintah untuk mencari solusi bersama dalam memberdayakan par pegawai honorer yang terancam tidak diperpanjang masa kerjanya tersebut.

“Kondisi ini menjadi tugas kita bersama, dengan mendukung upaya dan langkah kebijakan pemerintah daerah untuk tetap memperjuangkan honorer daerah dapat terus mengabdi dan berkarya untuk kemajuan Kabupaten Murung,” tandasnya. (BRP/Red)


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait