Bebie Dukung Penyusunan Raperda MHA Di Kabupaten Murung Raya

Bebie, S.Sos.,SH.,MM.,M.AP
Anggota Komisi II DPRD Murung Raya (Mura) Bebie, S.Sos.,SH.,MM.,M.AP (Foto: IST).

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya dari PDI-Perjuangan, Bebie, S.Sos.,SH.,MM.,M.AP mendukung serta menyambut baik rapat koordinasi dan sosialisasi atas terlaksananya kajian akademik dalam penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar pada bulan September lalu.

Penegakan hukum adat khususnya di daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) sangat penting, maka harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada di lapangan. Karena itu dirinya sangat mendukung serta menyambut baik rapat koordinasi dan sosialisasi atas terlaksananya kajian akademik dalam penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan para penegak hukum adat khususnya budaya Dayak untuk melaksanakan sebagaimana dan dengan sebaik mungkin.

Bacaan Lainnya

Menurut Bebie, dalam konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah sangat vital. Karenanya sangat diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari semua pihak.

“Raperda ini menurut kami sangat vital dalam konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah. Sangat diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari seluruh pihak agar terciptanya susunan Raperda Masyarakat Hukum Adat yang baik serta memberikan dampak manfaat bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Bebie.

Seperti mantir-mantir dan damang mereka ini adalah penegak hukum adat maka dari itu kita harapkan harus menjalankan sesuai aturan yang berlaku di hukum adat, dan sabaik mungkin dilakukan kedepannya.

Meski demikian, lanjut politisi PDIP yang asli kelahiran Konut ini mengutarakan, lembaga kedamangan kedepan diharapkan juga jangan sampai meningalkan pokok-pokok kinerja yang tertuang di hukum adat. Sehingga penegakan hukum adat bisa lebih dikedepankan dari hukum yuridis.

Politis PDIP DPRD Mura yang milenial ini menambahkan, bahwa Raperda masyarakat hukum adat ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya mulai dari tingkat Kabupaten hingga di Pedesaan terpencil wilayah hukum adat Murung Raya.

“Mudahan-mudahan dengan adanya penyusunan Raperda ini seluruh stakeholder dapat memberikan masukan sejauh mana tahapan-tahapan hukum adat dan bagaimana implementasinya, baik itu secara akademik, kelompok dan di lapangan itu sendiri,” imbuhnya

Meski demikian, lanjut Bebie politisi PDIP ini mengutarakan, lembaga kedamangan kedepan diharapkan juga jangan sampai meningalkan pokok-pokok kinerja yang tertuang di hukum adat. Sehingga penegakan hukum adat bisa lebih dikedepankan dari hukum yuridis.

“Untuk itu masyarakat juga harusnya disosialisasikan sehingga mereka mengetahui apa itu adat dan hukum normatif, sebab pengetahuan itu harus diketahui mengingat warga saat ini masih kurang mengetahui akan hal tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Mura yang juga familiar ini ini menambahkan, begitu juga bagi para penegak hukum adat Dayak ini, seperti damang dan mantir adat harus menjaga wibawa serta filosofi adat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sehingga lebih dihormati kedepannya.

“Mereka (Damang dan Mantir) harus menjaga falsafah dan huma betang, dan menjaga marwah. Juga menjaga hubungan baik dari semua unsur termasuk dengan pemerintah dan masyarakat yang diutamakan karena tanpa masyarakat kita tidak apa-apa,” pungkasnya.(BRP).

(BRP).

Pos terkait