Legislatif – Eksekutif Gelar Rapat Paripurna Ke7 Masa Sidang 1 Tahun 2023

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – DRPD (Legislatif) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan rapat Paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2023 dalam rangka penyampaian Bappemperda tentang hasil pembahasan dua Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP.,MSi didampingi Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH dan dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor, SE serta dihadiri anggota DPRD Mura dan pejabat Pemkab Mura serta undangan lainnya, Selasa (30/05/2023).

Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan oleh pihak DPRD Dan Pemkab Mura untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sementara, terkait Rancangan Perda ini, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam menyampaikan pendapat akhir mengapresiasi adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga. “Dengan demikian pada gilirannya nanti akan dihasilkan peraturan daerah yang benar- benar mampu menjelaskan kaidah-kakiah normatif, akomodatif terhadap aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan,” kata Akhmad Tafruji selaku juru bicara.

Sementara Fraksi PDIP menyampaikant terkait Raperda Tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras di Murung Raya. Bahwa raperda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Memperhatikan hal diatas sudah menjadi kewajiban selaku penyelenggaraan pemerintahan di daerah membuat Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk penyedian cadangan pangan untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan. Menginggat, hal ini sangat penting sebagai antisifasi keadaan atau kesiapan pemerintah daerah penyedian pangan baik untuk kerawanan pangan atau bencana, sebagai tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat. (BRP).

Pos terkait