Perusahaan Vendor/Owner
Redaksi BRP: Apakah outsourcing sangat menguntungkan bagi perusahaan?
Bebie, S.Sos, S.H, M.M, M.AP: Bagi perusahaan, sistem kerja outsourcing memberikan keuntungan karena dapat menekan biaya operasional lebih murah. Karena, karyawan outsourcing tidak mendapatkan beberapa jenis tunjangan atau hak yang didapatkan langsung di bawah perusahaan.
Redaksi BRP: Mengapa harus ada outsourcing dan mengapa banyak perusahaan menggunakan outsourcing, apa kelebihan outsourcin serta sistem kerja outsourcing?
Bebie, S.Sos, S.H, M.M, M.AP politisi PDIP Murung Raya: Inilah alasan utama sebuah perusahaan memilih outsourcing, yaitu bisa menghemat biaya dan bisa mengendalikan biaya operasional perusahaan. Vendor pun mendapat keuntungan saat bekerjasama dengan perusahaan.
Mengapa banyak perusahaan menggunakan outsourcing? Inilah alasan utama sebuah perusahaan memilih outsourcing, yaitu bisa menghemat biaya dan bisa mengendalikan biaya operasional perusahaan. Sementara itu, dalam pengelolaan vendor bermain pada skala ekonomi SDM. Oleh karena itu, vendor pun mendapat keuntungan saat bekerjasama dengan perusahaan.
Salah satu kelebihan outsourcing adalah karyawan akan mendapatkan keahlian tambahan. Hal itu karena biasanya penyedia layanan alih daya mengharuskan mereka untuk mendapatkan berbagai macam training. Sehingga karyawan bisa lebih berkembang dan kemampuan baru yang berguna dalam dunia kerja.
Sistem Kerja Outsourcing: oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Berapa besar management fee outsourcing? Management fee biasanya dipatok 10% dari setiap gaji pekerja yang diberikan oleh perusahaan pengguna jasa.
Ketentuan Khusus Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja / Outsourcing:
- Pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing adalah kegiatan pendukung yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,
- Perusahaan outsourcing tidak boleh menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada perusahaan yang lain,
- Perjanjian penyediaan tenaga kerja berisi jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja dari perusahaan outsourcing tersebut,
- Perjanjian membuat penegasan bahwa, perusahaan bersedia menerima tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang ada dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja,
- Perjanjian memuat penjelasan tentang hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).