Karyawan
Anggota Komisi II DPRD Murung Raya Bebie, S.Sos, S.H, M.M, M.AP dari Fraksi PDIP ini menjelaskan manfaat buat karyawan, sistem kerja outsourcing dan Hak karyawan outsourcing, berikut penjelasannya:
Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yaitu UU No. 13 Tahun 2003. Pengertian jasa tenaga kerja dalam PMK 83/2012 adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Kriterianya tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Apa keuntungan karyawan outsourcing? Salah satu kelebihan outsourcing adalah karyawan akan mendapatkan keahlian tambahan. Hal itu karena biasanya penyedia layanan alih daya mengharuskan mereka untuk mendapatkan berbagai macam training. Sehingga karyawan bisa lebih berkembang dan kemampuan baru yang berguna dalam dunia kerja.
Berapa lama masa kerja outsourcing? Sedangkan untuk outsourcing masa kerja tidak akan pasti itu semua tergantung dengan pihak perusahaan yang membutuhkan jasanya waktunya biasanya tiga bulan atau hingga satu tahun. Selain itu dalam perjanjian kerja merupakan salah satu hal yang membedakan antara karyawan kontrak dan karyawan outsourcing.
Bagaimana sistem kerja outsourcing? Sistem Kerja Outsourcing Perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Apakah gaji dipotong outsourcing? perusahaan outsourcing tidak memotong gaji karyawannya karena menerima fee dari perusahaan pengguna tenaga kerja (user) setiap bulannya
Hak Karyawan Outsourcing, Berhak Memperoleh Pesangon: Pasal 156 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Apabila hubungan kerja pekerja outsourcing yang didasarkan PKWTT diputus, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). (BRP).