Tak hanya meninjau fasilitas, anggota DPR RI yang hadir, Bias Layar, juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan tahanan perempuan. Ia memberikan arahan dan motivasi agar para warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan tidak kembali mengulangi kesalahan di masa mendatang. Kunjungan kemudian dilanjutkan ke blok tahanan pria untuk memastikan kondisi secara menyeluruh.
Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya sistem pengawasan internal yang dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan oleh oknum petugas. DPR RI menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.

Fakta lain yang mengemuka dalam sidak tersebut adalah kondisi overkapasitas rutan. Dari data yang dihimpun, jumlah penghuni mencapai 260 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya sekitar 250 orang. Kondisi ini dinilai berpotensi memperburuk pengawasan serta meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran di dalam rutan.
Selain itu, Komisi XIII juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk penguatan mekanisme pengaduan bagi warga binaan agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas II B Tamiang Layang mengaku telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, DPR menegaskan bahwa transparansi kepada publik menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan. Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat setelah beredar di media sosial. Desakan publik agar penanganan dilakukan secara serius dan akuntabel terus menguat.
Sidak ini menjadi pesan tegas bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak boleh longgar. Komisi XIII DPR RI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi menjamin perlindungan hak asasi manusia tetap ditegakkan di balik jeruji.(BRP)









