Puruk Cahu – Rapat paripurna ke II masa sidang II tahun 2024. Dalam rangka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang lambang DPRD sekaligus penyerahan KUA/PPAS Tahun anggaran 2025, Jumat 19-07-2024. Acara yang di buka langsung oleh ketua DPRD kabupaten Murung Raya. Dr Doni, SP, M.SI,
Pada kesempatan ini, anggota DPRD dari fraksi PDIP Dapil 02 Kabupatrn Mura Rumiadi, SE, SH, MH,
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sudah tentu kita sebagai insan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mari kita sama-sama memanjatkan puji dan syukur atas berkat dan rahmatnya hingga kita dapat melaksanakan rapat paripurna ini dalam keadaan sehat walafiat, dan dapat menghadiri undangan pimpinan DPRD kabupaten Murung Raya Dalam rangka rapat paripurna ke II masa sidang II tahun 2024 dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah terhadap Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2024.
kami Atas nama DPRD kabupaten Murung Raya mengucapkan terima kasih kepada semua peserta rapat rapat yang hadir, “tutur nya, Rumiadi,
Ia juga menyampaikan hasil pembahasan Rancangan peraturan daerah dengan eksekutif secara khusus Kemarin kami sudah menyampaikan hal ini kepada pimpinan serta wakil Pimpinan dan seluruh anggota bahwa Raperda yang akan kami sampaikan dalam huruf romawi I latar belakang identitas dari fungsi dan tugas.
“Rumiadi menambahkan bahwa lembaga DPRD kabupaten Murung Raya adalah penggunaan lambang DPRD sebagai tanda gambar maupun kata yang menyampaikan maksud tertentu yang dapat dipahami oleh orang lain satu lukisan atau tanda atau Lencana,
dan sebagainya yang menyatakan satu hal mengandung maksud tertentu Sedangkan yang lainnya fungsinya dibuatkan sebagai salah satu citra visi dan misi dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan perubahannya nomor 9 tahun 2015 dan undang-undang 12 Tahun 2022 tentang cipta kerja kewenangan yang disampaikan oleh eksekutif melalui Bupati kabupaten Murung Raya dan DPRD terkait hak inisiatif DPRD dalam rangka fungsi sesuai dengan aturan sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU yang diatas ” pungkas, Rumiadi, SE, SH, MH. (Red)