3 Tahun Garap Lahan Warga PT BP Dituntut Ganti Untung 9 Miliar

Noto (54) (tidak pakai baju) Saat Bersama Pengurus DAD Mura Di Lokasi Lahan Miliknya. Foto: Noto Untuk BRP

Murung Raya, Baritorayapost – Sudah tiga tahun berjalan sejak 2019 Noto (54) warga Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta kompensasi ganti untung dari pihak PT Borneo Prima (BP) salah satu perusahan tambang batu bara yang berinvestasi di wilayah kecamatan tersebut.

Pasalnya lahan miliknya yang berukuran kurang lebih 4 hektar tersebut di garap oleh pihak perusahan tersebut tanpa tanpa izin untuk pelebaran jalan Hauling, pos jaga dan tempat menyimpan stok BBM.

Bacaan Lainnya

Sehingga hampir satu Minggu yang lalu, pihaknya menggelar aksi di lokasi lahan miliknya, dengan menuntut ganti untung sebesar 9 Miliar rupiah terhadap perusahaan milik WNA berkewarganegaraan India ini.

“Sebelum kami tuntut senilai 9 miliar ini, awalnya dulu kami hanya minta sewa saja dan minta diberi pekerjaan di perusahan mereka, tapi tidak pernah direspon,” kata Noto saat diwawancarai wartawan di Puruk Cahu, Kamis (17/2/2022).

Atas hal inilah pihaknya kembali menuntut pihak perusahan tersebut dengan angka yang fantastis. Menurutnya pun saat ini pihak manajemen PT BP telah menyerahkan proses mediasi permasalahan antara pihaknya dengan DAD Kabupaten Murung Raya.

“Ya, pihak DAD yang memediasi permasalahan ini, kemaren kita sudah lakukan pertemuan dengan DAD di Puruk Cahu,” ungkap pria berambut panjang ini lagi.

Noto berharap pihak DAD dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami berharap DAD jangan malah mempersulit lagi urusan ini dengan waktu yang lama, dan dasar kami menuntut dengan jumlah yang cukup fantastis ini, karena kami menghitung kerugian kami atas tanam tumbuh yang sudah dirusak dan rumah sederhana dari kulit kayu yang kami miliki diatas tanah tersebut yang juga turut dirusak,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait