Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk wama kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah), tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis, tegasnya dalam press realise di mapolres tangsel, Rabu (22/9/21).
Disisi yang sama, Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma, SIK., MSi, menegaskan, Berdasarkan interograsi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 (lima ratus) butir ekstasi (inex) atas arahan seseorang yang bemama AF, selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap AF, Untuk tersangka AF berhasil di amankan di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 (tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram. berdasarkan intrograsi AF bahwa narkotika jenis ganja di dapat dari SV (DPO) sedangkan narkotika jenis Sabu di dapat dari AS (DPO).
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Ekstasi sebanyak 500 butir Rp.150.000.000.-, ganja sebanyak 5.382 gram Sebesar Rp.40.000.000,dan sabu sebanyak 77 gram sebesar Rp.100.000.000,dengan total seharga Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), para tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu tersebut diatas dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa pemakai narkotika, tandasnya.
Para tersangka diganjar pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SV dan AS (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat, tutup Kasat. (Ria/Red/BRP).