Dugaan Rekayasa Dalam Proses Kredit Salah Satu Debitur Bank Mandiri Kapuas, Berikut Perkembangan Kasus Gugatan Perdata nya

Kuala Kapuas, baritorayapost – Perjalanan kasus gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Kapuas oleh Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atasnama Hj. Hamidah, Kuasa Hukum Penggugat Mahfud Ramadhani, SH, MH, mengaku optimis memenangkan gugatan, atas dugaan adanya rekayasa dalam proses perkreditan yang menimpa kliennya.

Dengan menghadirkan Saksi dan Ahli pada agenda pembuktian pada lanjutan sidang mendatang, pihaknya akan membuktikan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkannya kepada awak media usai sidang lanjutan pada Kamis (21/4) dengan agenda duplik pada gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan pihak Tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas.

Dijelaskannya, dalam Duplik pihak Tergugat masih bersikukuh melakukan tagihan kepada Penggugat yang menganggap jika pencairan telah dilakukan dan diterima untuk kemudian dilakukan pembayaran atas hutang dari anak Debitur yang telah meninggal dunia.

“Terkait argumen tersebut, tentunya kami keberatan, karena hal tersebut sangat tidak rasional jika berdasarkan kronologis seperti replik yang kami sampaikan. Kami berkeyakinan ada rekayasa sedemikian rupa,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Penggugat juga meyakini jika kliennya tidak pernah menerima uang pencairan pinjaman, apalagi untuk dilakukan pembayaran terhadap hutang dari anak Penggugat yang telah meninggal dunia.

“Kami juga mempertanyakan terkait asuransi dari fasilitas pinjaman almarhum anak Penggugat. Namun pihak Tergugat beranggapan terkait Asuransi masuk dalam ranah pembuktian,” ujar Mahfud.

Untuk agenda sidang selanjutnya akan masuk pada bukti surat. Para pihak akan membeberkan bukti-bukti surat terkait permasalahan tersebut. Namun pihak Tergugat meminta pihak Penggugat yang terlebih dahulu dalam bukti surat.

Ia mengatakan, pada agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan Saksi dan Ahli. Nantinya keterangan Ahli akan membuktikan bagaimana proses terjadinya Perjanjian Kredit beserta isi dari Perjanjian Kredit.

Sementara Saksi nantinya akan membuktikan terkait adanya Akta Jual Beli yang tidak pernah ditandatangani dan perolehan dari Perjanjian yang baru saja didapat pada Desember 2021 lalu.

“Penggugat tidak pernah memegang dokumen apapun, dan baru didapat atau diketahui pada Desember 2021 lalu,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait hal tersebut saat di konfirmasi melalui pesan Whatssapp nya yang telah tersampaikan dengan tanda pesan telah dibaca, pada Kamis (21/4) sore, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas, Rahmadia, tidak memberikan jawaban kepada media ini.

Terkait hal ini, awak media beberapa waktu lalu mencoba menggali informasi dari pihak yang berwenang dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, memberikan tanggapan sekaligus himbauannya kepada LJK dan Konsumen.

“Dapat kami informasikan, bahwa pengaduan yang berindikasi sengketa dan dapat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan adalah bukan sengketa yang sedang
dalam proses atau diputus oleh lembaga peradilan, yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan Pasal 10 ayat 4 poin c,” ucap Otto Fitriandy saat menanggapi pertanyaan wartawan.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam melakukan perjanjian dengan LJK.
diharapkan dapat membaca dan memahami isi perjanjian. Apabila ada yang tidak paham dan/atau tidak setuju agar dapat dikomunikasikan kepada pihak LJK.

“Selain itu, pihak LJK juga wajib menjelaskan sejelas-jelasnya isi perjanjian dan memastikan bahwa pihak konsumen/debitur sudah mengerti dan paham terhadap isi perjanjian sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 2 Perlindungan Konsumen prinsip Transparansi, serta Pasal 4 Ayat (1).

Ia menambahkan, adapun masyarakat Umum dan/atau Nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) apabila memiliki permasalahan dengan LJK dapat memanfaatkan platform
layanan konsumen yang dimiliki OJK antara lain Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui
website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Home ; Kontak 157 melalui nomor whatsapp 081 157 157 157; Melalui e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Seperti diberitakan sebelumnya pada media ini dengan link :

Merasa dirugikan hingga Milyaran Rupiah terkait kredit perbankan, Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Kapuas.

Kuasa Hukum mengungkapkan berdasarkan duduk perkara, bermula saat anak kandung Penggugat yang bernama Rahmad Sugian sebelumnya mengadakan perjanjian kredit dengan pihak Tergugat dengan pinjaman kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,(Satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Mei 2013 sampai dengan Mei 2014, yang ditujukan untuk tambahan modal kerja perdagangan dengan jaminan sejumlah Sertifikat.

Dalam perjalanan perjanjian kredit, Anak Penggugat tersebut meninggal dunia karena kecelakaan. Lalu Suami Penggugat yang bernama Sugiannor dan Penggugat pada tahun 2014 diundang pihak Tergugat untuk datang menghadap pihak Tergugat dan menyampaikan secara lisan kepada Penggugat dan suami Penggugat saat itu bahwa pinjaman atau hutang almarhum anak Penggugat akan dialihkan kepada Penggugat. (Rahmad/BRP)

Pos terkait