Kombes Pol Komarudin Ungkap Alur Kasus Sindikat Narkoba Yang Libatkan Irjen Tedy Minahasa

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat menggelar Pers Release Pengungkapan kasus sindikat narkoba yang melibatkan salah satu petinggi Polri, Jumat (14/10/2022). Foto: Ria/OT
Keterlibatan L dan AKBP D Akhirnya Mengarah Ke Irjen Tedy

Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar. Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah di jual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan di edarkan di Kampung Bahari, ungkapnya.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Terseretnya Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Irjen Teddy Minahasa. Dari hasil gelar perkara di Divpropam Polri pada Jumat (14/10/22), Kompol Kasranto jadi salah satu oknum yang di duga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

Ia di duga menjadi oknum yang membeli sisa sabu yang di jual dan di edarkan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi bernama AKBP Doddy Prawira Negara.

Pos terkait