baritorayapost.com, JAKARTA – Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat yang membuat Polisi berhasil mengamankan tiga masyarakat sipil, hingga terbongkarnya sindikat narkoba yang melibatkan nama Irjen Tedy Minahasa.
Penyelidikan di lakukan hingga Senin (10/10/22), kami masuk lebih dalam guna lakukan penggerebekan terhadap orang yang di duga sebagai tersangka penyebaran maupun pengedar narkoba jenis sabu, tegas Kapolres Jakpus Komarudin saat Press Release, Jumat (14/10/22).
Kemudian pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial HE, dari tangan tersangka HE, pihaknya mengamankan barang bukti sabu yang di kemas dalam dua buah kantong plastik dengan total sebanyak 44 gram, ucap Komarudin
Pendalaman Atas Tertangkapnya Dua Oknum Masyarakat Sipil Hingga Menyeret Banyak Oknum Anggota Polri
Selanjutnya, kami melakukan pendalaman, pengembangan dan pada tanggal yang sama, kami lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial AR, lalu berdasarkan keterangan HE bahwa barang tersebut, di dapatkan dari saudara AR, tegas Kapolres.