BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Merasa dirugikan hingga Milyaran Rupiah terkait kredit perbankan, Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Kapuas.
Kuasa Hukum Debitur selaku penggugat, Mahfud Ramadhani, SH, MH, saat diwawancarai awak media usai sidang pertama pada Kamis, 27 Januari 2022, menjelaskan gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan agenda sidang pertama dimana pihak tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir saat persidangan.
Ia mengungkapkan berdasarkan duduk perkara, bermula saat anak kandung Penggugat yang bernama Rahmad Sugian sebelumnya mengadakan perjanjian kredit dengan pihak Tergugat dengan pinjaman kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,(Satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Mei 2013 sampai dengan Mei 2014, yang ditujukan untuk tambahan modal kerja perdagangan dengan jaminan sejumlah Sertifikat.
Kemudian, lanjutnya, dalam perjalanan perjanjian kredit, Anak Penggugat tersebut meninggal dunia karena kecelakaan. Lalu Suami Penggugat yang bernama Sugiannor dan Penggugat pada tahun 2014 diundang pihak Tergugat untuk datang menghadap pihak Tergugat dan menyampaikan secara lisan kepada Penggugat dan suami Penggugat saat itu bahwa pinjaman atau hutang almarhum anak Penggugat akan dialihkan kepada Penggugat.
Kuasa Hukum penggugat menjelaskan, Penggugat langsung saat itu juga menolaknya, dan kemudian pihak Tergugat menyampaikan untuk meminta tandatangan Penggugat saja agar dapat dilakukan balik nama Serifikat atas nama anak Penggugat yang telah meninggal menjadi atas nama Penggugat, dengan alasan Sertifikat tidak bisa atas nama orang yang sudah meninggal, dan kemudian karena ketidakmengertian Penggugat dengan alasan yang mengada-ngada saat itu Penggugat menurut saja untuk menandatangani yang disodorkan tanpa membacanya.
Ia juga mengungkapkan, seiring berjalannya waktu pasca kematian anak Penggugat yang kemudian juga kematian Suami Penggugat pada Mei 2021, pihak Tergugat secara lebih intens menghubungi Penggugat untuk melunasi pinjaman kredit tersebut karena mengalami kemacetan pembayaran.
Kuasa Hukum juga mempertanyakan terkait asuransi kredit Almarhum Anak Penggugat, apakah sudah ditutup dengan asuransi pasca meninggal, dimana seharusnya pinjaman Anak Penggugat telah lunas ditanggung oleh Asuransi. Namun Penggugat merasa janggal dengan baru diketahuinya Perjanjian baru yang dibuat atas nama Penggugat dengan Tergugat, dengan nilai pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp. 1.500.000.000,(Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Seharusnya ada dana yang masuk ke rekening atas nama Penggugat sesuai dengan besaran pinjaman, namun faktanya tidak pernah ada uang masuk sebesar Satu milyar lima ratus juta rupiah itu ke rekening Penggugat dari Tergugat terkait dengan adanya perjanjian itu. Hal ini sangat membingungkan dan patut diduga adanya tindakan manipulatif atas perjanjian yang dilakukan Tergugat dengan membuat persitiwa seolah ada Perjanjian Kredit Modal Kerja Baru atasnama Penggugat.
“Agenda sidang lanjutan akan dilaksanakan pada dua pekan mendatang. Pihaknya juga berharap, pihak Tergugat dan Turut Tergugat agar bisa hadir dalam persidangan,” ujar Mahfud Ramadhani.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas, Rahmadia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ponselnya menjelaskan jika terkait hal itu telah ditangani pihak Legal pada kantor pusat.
“Izin Pak terkait pihak tersebut di tangani oleh pihak legal kantor pusat langsung,” singkat nya. (Rah/Red/BRP)