BARITORAYAPOST.COM (Banyumas) – Kasus pelecehan seksual yang menimpa balita di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu, mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut sumber kepolisian Banyumas, pelecehan seksual tersebut dialami NY (3), warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Yang memprihatinkan, pelakunya adalah WS, juga masih di bawah umur.
Tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, DN, orang tua NY, langsung melaporkan WS (16) kepada pihak berwajib.
Begitu mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pelaku, seorang remaja asal Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Pelaku melakukan aksinya saat korban bermain di rumah neneknya yang berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati yang mengetahui kasus ini mengaku prihatin, karena usia korban yang masih 3 tahun dan pelaku masih berstatus pelajar SMA.
“Kasus pelecehan seksual yang menimpa balita di Banyumas ini sangat memprihatinkan, apalagi dilakukan oleh pelajar berusia 16 tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulisrilis, Sabtu (11/9/2021).
Rita juga prihatin karena perbuatan tidak senonoh terhadap balita itu terjadi dalam satu lingkungan bermain korban.
“Tempat tinggal pelaku diketahui tidak begitu jauh dari balita yang menjadi korban,” imbuh Rita.
Menurutnya, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi. Sehingga perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.
“Ini tidak mudah bagi korban karena masih anak kecil, belum mengerti apa yang terjadi. Terlebih pada situasi, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami. Dia merasakan secara fisik, dan dampaknya tentu bisa ke psikologis. Bagaimana kemudian anak nanti bisa tumbuh dengan baik,” jelas Rita.
Kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Rita mengimbau, proses peradilan harus diperhatikan sesuai UU sistem peradilan pidana anak.
“Pelaku ini sebenarnya berusia lebih dari 14 tahun, tetapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak,” tukasnya.
Sementara orang tua korban, DN merasa sedih. Dirinya berharap agar kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi kepada yang lain. Sehingga Ia ingin agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.
“Saya ingin hal seperti ini jangan terjadi lagi di Banyumas. Jadi, saya ingin pelaku diberi ganjaran yang setimpal, karena membuat anak jadi takut dan trauma,” ungkapnya. (est/Red/BRP)