Magelang, Baritorayapost – Kasus yang ditangani Polres Magelang ini cukup miris. Betapa tidak. Seorang tukang kredit keliling perkosa seorang perempuan penyandang disabilitas hingga hamil 6 bulan.
Peristiwa tak terpuji itu terjadi sejak tahun 2020. RR (58), seorang tukang kredit keliling tega memerkosa AR (25), perempuan penyandang disabilitas.
Pada konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022), Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menerangkan, kejadian berawal pada Januari 2020 saat AR disuruh ibunya menjemput istri RR yang bekerja di usaha milik ibunya.
Sampai di rumah RR, istri tersangka sudah berangkat atau tidak ada di rumah dan AR bertemu dengan RR.
RR langsung menarik paksa AR ke dalam kamar dan memerkosanya sembari membekap mulut AR dan mengancam akan memukulnya kalau tidak mau melayani RR.
“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali yaitu pada Januari, April, Juni, dan Agustus tahun 2020, dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang,” ujar Kapolres.
Aksi ini, imbuh Kapolres, dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan sepi atau saat korban bermain di dekat rumahnya.
Setelah RR melakukan aksi asusila terhadap AR, korban diperintah untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Namun, kejadian ini diketahui oleh ibunda AR yang curiga karena perut AR membesar. Dan saat diperiksa di Puskesmas diketahui bahwa AR tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili AR, ia menjawab RR, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Magelang.
“Karena korban ini menderita disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi, dan tes DNA.
Tersangka diancam dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Est/BRP)