Rapat PT. Mustika Sembuluh dengan perwakilan 35 KK Masyarakat Desa Pondok Damar di Polda Kalteng tidak membuahkan hasil

Perajah Motanoi bersama Masyarakat Adat Pondok Damar dengan PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Gruop) Estate II di Seruyan diadakan rapat bertempat di Ditreskrimum Polda Kalteng, belum mendapat kesepakatan Kamis (25/1/2024). Foto:IST

baritorayapost.com, SERUYAN – Perajah Motanoi bersama Masyarakat Adat Pondok Damar dengan PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Gruop) Estate II di Seruyan diadakan rapat bertempat di Ditreskrimum Polda Kalteng, belum mendapat kesepakatan Kamis (25/1/2024).

Iyo selaku Komandan Perajah Motanoi di Wilayah Seruyan, mengatakan setelah melakukan rapat pertemuan, PT Mustika Sembeluh (Wilmar Gruop) Estate II dengan perwakilan warga Desa Pondok Damar di Ditreskrimum Polda Kalteng belum menemukan titik terang, malahan kita dihadapkan dengan upaya upaya lainnya, karena hal ini sangat menyita waktu kita seperti bola lempar sana lempar sini.

Bacaan Lainnya

Sebenarnya tidak perlu harus tingkat Polda Kalteng, kalo memang Perusahaan punya niat baik menyelesaikan masalah ini, ucapnya.

Dijelaskan, adapun bunyi hasil yang dicapai melalui rapat tersebut, sebagai berikut :

Pada hari ini jam 10.00 Wib Kamis, 25 Januari 2024 bertempat Ditreskrimum Polda Kalteng telah diadakan mediasi Masyarakat Desa Pondok Damar di PT. Mustika Sembuluh Estate 2 sebagai berikut :

  1. Arahan pembukaan dari Dirreskrimum Polda Kalteng : Silahkan membuat laporan polisi dari pihak masyarakat pondok damar atau dari pihak perusahaan PT. Mustika Sembuluh;
  2. Penyampaian dari pihak perwakilan masyarakat desa pondok damar : bahwa pihak perwakilan masyarakat desa pondok damar akan berkoordinasi dengan masyarakat Pondok Damar untuk menentukan langkah selanjutnya;
  3. Penyampaian dari pihak PT. Mustika Sembuluh : pihak PT. Mustika Sembuluh mempersilahkan pihak masyarakat pondok damar untuk membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan.

Dari isi surat hasil rapat tersebut ditanda tangani oleh Devi Firmansyah,S.I.K, tutupnya.(BRP)

Pos terkait