PT. KSL Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Ini Keterangan Tiga Kades di Wilayah Bartim

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit Ketapang Subur Lestari (KSL) diduga tidak menjalankan kewajiban dengan memberikan plasma 20% kepada masyarakat setempat.

Pasalnya selama bertahun-tahun berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Timur sejak dikeluarkannya izin balik nama oleh Bupati Barito Timur, nomor 366 tahun 2011 izin balik kepada PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet dengan luas 5366,12 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur dan saat ini dikuasai oleh PT. KSL.

Bacaan Lainnya

Namun diketahui selama beroperasi, PT. KSL tidak menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala desa (Kades) Janah Jari, Dikianto yang menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan dengan PT. KSL terkait plasma 20% yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Memang pada saat awal PT KSL datang ke Janah Jari dan semua sudah disampaikan dan benar tidak ada kesepakatan atau mereka kasih 20% total pembangunan kebun kelapa sawit di KSL wilayah Jannah Jari dan sampai sekarang belum ada kesepakatan,” ungkapnya.

Pos terkait