Polsek Manuhing – Jajaran polres gunung mas (polres gumas) polda kalteng, berhasil mengamanlan seorang laki-laki berinisial DP (26) ditempat persembunyiannya sebuah rumah di jalan setaji palangkaraya, kalteng, minggu (20/3/2022) lalu.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Jukariah (36) laki-laki (korban), pada hari minggu tanggal 20/3/2022 tentang diduga tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMX dengan No. Pol : KH 2577 HK dan akibat kejadian tersebut mengalami kerugian material kurang lebih sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 15/3/2022 sekitar pukul 06.00 WIB NEMAN sepupu korban meminjam motor untuk ke kelurahan tumbang talaken dengan tujuan mengambil uang ke bank BRI bersama DP (diduga pelaku).
Setiba di kelurahan tumbang Talaken tepatnya di depan counter handphone “sahabat Ponsel” tiba-tiba DP meminjam sepeda motor kepada NEMAN dengan alasan untuk ke bank BRI.
Setelah menunggu dua jam namun DP tak kunjung kembali dari Bank BRI sehingga NEMAN memutuskan kembali kembali pulang kerumah.
Selama lima hari korban menunggu etikat baik DP untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dan akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian pada hari minggu 20/3/2022 lalu ke Polsek Manuhing untuk diproses kejalur hukum.
Dari hasil gerak cepat penyidik Polsek Manuhing langsung didapat informasi tempat persembunyian diduga pelaku (DP) dan personel langsung segera mendatangi tempat tersebut.
Diduga pelaku (DP) berhasil diamankan ditempat Kosnya yang berada di Jalan Setaji Kota Palangkaraya beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMX dengan No. Pol : KH 2577 HK.
“selanjutnya diduga pelaku dibawa ke polsek manuhing guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit reskrim polsek manuhing,” Tutup Kapolsek.