Banggar Laporan Hasil Bahasan Raperda APBD 2020 dan KUA-PPAS 2022


Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha sedang menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama di ruang rapat kantor dewan setempat, Selasa (27/7).

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) –Jajaran Badan Anggaran (Banggar) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) disampaikan hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2020 dan Rancangan KUA dan PPAS TA 2022, pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2021. 

Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha mengatakan, bahwa sebelumnya Badan Anggaran (Bangar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemda dan OPD beserta Pejabat Eselon III, di lingkup Pemkab Gumas melaksanakan rapat pembahasan. Maka  dapat disimpulkan beberapa poin hasil yang menjadi catatan serta rekomendasi terkait APBD TA 2020 dan KUA-PPAS TA 2022 mendatang. 
“Hasil Audit BPK-RI Perwakilan terhadap Pertanggungjawaban APBD TA 2020 mendapat WTP dengan Nilai, Silpa Rp.75.048.781.388,28, kemudian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 dapat diterima. Maka diharapkan Pemda Gumas kedepan agar bisa lebih baik mengelola anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Binartha, Selasa (27/7).

Sedangkan, kata dia, pendapatan di tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.1.053.041.174.580, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Proyeksi PAD untuk tahun 2022 mengalami Peningkatan dari tahun 2021. Sebesar Rp.70 miliar. Maka pihaknya menyarankan, Pemkab Gumas hendaknya menguatkan perangkat daerah yang berkaitan.

“Juga mengacu dengan konsep dasar pembangunan sesuai visi misi bupati dan wakil melalui Program Smart Human Resources, Smart Agro dan Smart Tourism. Dibantu juga dukungan anggaran dan fokus terhadap visi dan misi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, jelas dia, sumber-sumber PAD Kabupaten Gumas perlu digali dan ditingkatkan dari sektor lainnya. Selanjutnya, kepada OPD yang menanganinya untuk bekerja lebih intens, sehingga PAD tidak bertumpu dari BPHTB saja, tetapi dari sektor-sektor yang lain. 

Kemudian Pemkab Gumas, agar dengan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Murni 2022 Berdasarkan KUA-PPAS APBD TA 2022, untuk dapat dibahas bersama dalam rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) Selanjutnya.

“Melalui tahapan rapat penyempurnaan KUA-PPAS APBD TA 2022, yang telah diajukan Pemda sehingga menuju hasil sebagaimana yang diharapkan bersama, selanjutnya KUA-PPAS APBD TA 2022 yang telah dibahas, disetujui dan ditandatanganinya bersama ini semoga seceaptnya dikonsultasikan ke Gubernur Kalteng,” pungkas dia. (Cp)

Pos terkait