
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – DPC Peradi Kabupaten Cilacap menyelenggarakan pendataan ulang Kartu Tanda Advokat (KTA) Peradi yang berlaku tiga tahun ke depan, Sabtu (29/5/2021).
Pendataan dilakukan di Cafe & Resto D’Pelataran Cilacap, bersamaan dengan Halal Bihalal yang dihadiri sekitar 45 anggota dari 130 anggota DPC Peradi Kabupaten Cilacap.
Dalam acara tersebut juga dilakukan pemberian santunan kepada anggota Peradi yang meninggal dunia, yakni Muhammad Filmantoro. Bantuan sebesar Rp 10 juta dari DPC Peradi CILACAP diterima langsung oleh istri Filmantoro.
Terkait Filmantoro, ia merupakan pencipta lagu Mars Peradi dan Hymne Peradi. Lagu yang lahir dari tangannya ini menjadi kado abadi untuk Peradi karena akan selalu diperdengarkan di setiap kegiatan resmi Peradi dari Sabang sampai Merauke setiap ada kegiatan Peradi di seluruh indonesia.
Penyelenggaraan data ulang dilaksanakan karena KTA Peradi akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketua DPC Peradi Cilacap Sarijo mengungkapkan, DPC hanya sebatas memfasilitasi dan mengkoordinir terhadap anggota yang akan melaksanakan perpanjangan Kartu Tanda Advokat yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2024 ke DPN Peradi.
“KTA ini berlaku tiga tahun. Jadi tiga tahun sekali kita adakan data ulang ke DPN,” ujar Sarijo.
Batas akhir data ulang tanggal 7 Juni 2021 pukul 15.00 WIB di Sekertariat DPC Peradi Jl Rajiman No 4 (depan Pengadilan Agama Cilacap) dengan Gatot Triono SH, Nomor HP 081327017406 dan Anggun, HP 082225040377 pada setiap jam kerja pukul 09.00 – 15.00 WIB.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh anggota DPC Peradi untuk segera melakukan data ulang,
jangan sampai terlambat mengembalikan formulir data ulang KTA Peradi ke DPC Peradi untuk mendapatkan KTA yang baru.
“Kami optimis perpanjangan KTA rampung sebelum jatuh tempo. Tentunya ada dukungan dari para anggota. Karena jika belum rampung, anggota Peradi tidak bisa melakukan sidang di pengadilan,” tandas Sarijo.
Menurut Sarijo, KTA ini merupakan satu-satunya bukti diri sebagai profesi advokat bahwa advokat yang bersangkutan masih aktif. Sebaliknya, jika KTA-nya non aktif maka tidak bisa mengikuti persidangan.
Anggota DPC Peradi Cilacap saat ini 130 orang. Namun karena mereka terpencar di berbagai kota, mereka banyak menitipkan kepada rekan-rekannya.
Hari Senin, 31 Mei 2021 anggota yang baru menyerahkan formulir data ulang dan membayar biayanya ke DPC sejumlah 60 anggota dari 130 anggota.
“Jadi masih kurang 50 persen lebih, dan kami tunggu hingga tanggal 7 Juni 2021. Mudah-mudahan sebelum 7 Juni semua anggota DPC sudah menyerahkan data ulang ke DPC Peradi untuk di perpanjang KTA-nya karena berkas data ulang sebelum dikirim formulir data ulangnya, terlebih dahulu ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPC Peradi,” ungkap Sarijo.
Sarijo menekankan, bagi anggota yang tidak melaksanakan perpanjangan sampai batas waktu tersebut di atas, kami anggap tidak melaksanakan perpanjangan Kartu Tanda Advokat yang baru dan konsekuensinya yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan profesinya sebagai advokat untuk melaksanakan aktivitas sebagai pengacara/advokat untuk sidang di pengadilan.
Sampai saat ini yang diakui di persidangan adalah KTA dan BAS (Berita Acara Sumpah).
BAS ini berlaku seumur hidup, lain dengan KTA. Risikonya nanti tidak bisa melakukan sidang di pengadilan.
Data ulang ini juga sebagai salah satu cara untuk membedakan antara advokat yang betul-betul mempunyai legalitas kartu advokat dengan seseorang yang mengaku dirinya advokat ternyata tidak mempunyai legalitas advokat.

“Ini yang biasa disebut advokat jalanan dan menangani perkara-perkara liar. Pengacara seperti ini mengaku advokat, namun tidak punya legalitas hukum, sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2003 dimana ingin diakui advokat harus melalui beberapa tahap yaitu mengikuti pendidikan, ujian, dan pelantikan. Mereka yang mengatasnamakan advokat tetapi tidak bisa menunjukkan legalitas kartu advokat dan ia bisa dikenakan hukuman,” jelas Sarijo.
Ia berharap, dengan adanya keorganisasian ini mari kita bersama bersatu membangun Peradi untuk menuju ke single bar, yaitu Peradi tidak terpecah belah. Satu keutuhan sesuai dengan marwah UU No 18 Tahun 2003.
“Wadah tunggal Peradi, namun kenyataan di lapangan banyak organisasi pengacara selain Peradi kami tetap punya komitmen, punya keteguhan bahwa mempertahankan Peradi bersatu dan menjadi organisasi yang single bar,” yakin Sarijo.
Halal Bihalal dan data ulang anggota Peradi juga diisi tausiyah Lebaran oleh Hj Endang Sutarsih, ustazah dari Cilacap dan istri dari Yahya Kharomi, anggota DPC Peradi Cilacap.
Endang mengatakan, alm M Filmantoro selalu menekankan adanya sifat akhlakul karimah bagi para advokat. Artinya, advokat harus berakhlakul karimah dimana mengajak Peradi untuk berakhlak.
“Ketika kita berbuat salah maka selalu beristighfar, sebelum, selama, atau setelah bersidang. Juga saat bernegosiasi,” ujar Endang.
Juga ketika sukses mendapat fee dari kasus yang diselesaikan, sebagian harta kita diinfakkan untuk para yatim karena sebagian harta kita adalah milik orang-orang yang kurang beruntung.
“Pengacara jangan sampai ada dendam, ada rival dalam persidangan. Advokat harus bersatu dan kompak,” pesannya. (est/Red/BRP)