Murung Raya, Baritorayapost – Tak terima tuduhan gelapkan uang fee desa oleh RO (39) salah satu oknum masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Achmad Ali (36) meputuskan untuk melaporkan balik RO kepada pihak kepolisian, Selasa (1/3/2022) lalu.
Dengan membawa beberapa bukti serta di dampingi ketua dewan pimpinan daerah lembaga pemantau penyelenggara trias politika (LP2TRI) Fahriadi, Achmad Ali melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya.
“Saya laporkan kasus ini ke SPKT Polres Mura, harapannya bisa secepatnya di tindaklanjuti,” kata Achmad singkat, Kamis (3/3/2022).
Sebelumnya, awal mula polemik ini terjadi bermula dari laporan resmi RO tanggal 4 desember 2021 lalu ke pihak Polsek Laung Tuhup, yang menyebut penggunaan uang fee desa oleh kepala desa tidak transparan dan melibatkan adik kandungnya.
Sementara Kepala Desa Penda Siron, Muksin menuturkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, uang fee sebesar 118 juta rupiah rencananya untuk penyelesaian bangunan balai basarah desa atau pembelian lahan untuk perluasan pemakaman umum desa.
“Semua untuk kepentingan masyarakat Desa Penda Siron,” ungkanya singkat.
Terkait dengan laporan keluarganya, Muksin mengaku tidak mencampuri permasalahan warganya ini.
“Ranahnya pribadi, kita sudah memberikan pemahaman, agar bisa lebih bersabar,” tandasnya. (BRP)









