Bersama Masyarakat, Aipda Sidik Deklarasikan HPUS di Desa Mantangai Hilir

Polres Kapuas – Personil Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Sidik menyambangi masyarakat dan melaksanakan deklarasi Anti HPUS di Desa Mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (11/9/2021) siang.

Aipda Sidin mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan stop HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) yang masih marak hingga saat ini.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Apabila menemukan informasi yang tidak pas di media sosial, kami harap masyarakat tidak segan segera melaporkan kepada Kepolisian khususnya informasi yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas,” terang Sidik.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno menjelaskan kegiatan imbauan ini untuk mengajak masyarakat agar tidak mudah terhasut isu sara, faham radikal, dan terprovokasi berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Mantangai.

“Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi-informasi terkait dengan potensi potensi kerawanan yang ada di desa dan menghindari atau tidak menanggapi berita-berita yang belum jelas kebenaranya baik dari media sosial, eloktronik dan media cetak, hoax,” ungkap Kapolsek.

“Polri khususnya Polsek Mantangai juga ingin berkontribusi secara nyata dalam bentuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan harkamtibmas yang kondusif, sehingga kami rutin memberikan imbauan HPUS kepada masyarakat,” tutupnya. (ver)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait