Bhabinkamtibmas Desa Guci sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Polres Lamandau – Agar bencana kebakaran dan kabut asap dapat di cegah, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.

Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Brigpol Bambang. S Personil Polsek Bulik,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat Guci, Rabu (23/6/2021).

Brigpol Bambang. S menyampaikan bahwa Maklumat Kapolda Kalteng berisikan larangan dan sanksi pidana terhadap perbuatan melakukan pembakaran hutan dan lahan, oleh sebab itu agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.

Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Bulik melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, kegiatan tersebut di lakukan agar warga semakin memahami bahwa Tindakan membakar hutan dan lahan telah di atur dalam peraturan perundang undangan dan yang melanggar dapat di kenakan sanski pidana.

“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena memiliki konsekuensi hukum,” tutup Kapolsek.(MP)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait