Polda Kalteng, Polres Kotim – Sebagai salah satu upaya dari pemerinta guna menekan angka penyebaran dan penularan covid 19 adalah melalui cara penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimana setiap desa wajib mendirikan setidaknya 1 posko ppkm khususnya di kalimantan tengah.
Di wilayah kabupaten kotawringin timur setiap desa telah mendirikan posko PPKM yang mana posko ini bertujuan untuk mengetatkan kegiatan masyarakat akan protokol kesehatan dan gerak nya lebih di batasi lagi apabila muncul zona-zona sesuai inmendagri no 7 tahun 2021, untuk itu bhabinkamtibmas desa pamalian aipda waris melakukan pengecekan kesiapan di desa binaannya terkait posko ppkm yang telah berdiri.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan pengecekan kesiapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan upaya sinergi dengan perangkat desa agar memiliki kesiapan yang matang apabila sewaktu-waktu ada warga yang tertular virus covid 19, karena kita tidak tau kapan covid akan menyerang untuk itu akan kita persiapkan dengan matang di dalam posko utamanya juga kita akan terus menghimbau masyarakat agar taat protokol kesehatan. (Kapolsek Kota Besi)